MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

4 Bulan Dipenjara Kasus Pencurian, 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Tanjung Perak

Publisher: Redaksi 5 Januari 2024 1 Min Read
Share
Ketiga WNA Pakistan dikawal petugas Imigrasi Tanjung Perak sampai ke dalam pesawat yang hendak ditumpangi menuju bandara berikutnya.
Ketiga WNA Pakistan dikawal petugas Imigrasi Tanjung Perak sampai ke dalam pesawat yang hendak ditumpangi di Bandara Internasional Juanda.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Bebas dari penjara selama 4 bulan kasus pencurian, tiga Warga Negara Asing (WNA) Pakistan dideportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Kemenkumham Jatim, Kamis petang, 4 Januari 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi menjelaskan, Warga Negara Asing asal Pakistan tersebut merupakan ex-tahanan Kejaksaan Tanjung Perak yang telah selesai menjalani masa hukumannya.

“Ketiga WNA Pakistan ini telah selesai menjalani masa tahanannya selama 4 bulan dengan dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHP, ” ujar Verico, Jumat, 5 Januari 2024.

Ketiga Warga Negara Pakistan tersebut, lanjut Verico, dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Thai Airways Airlines TG 435, tujuan Jakarta – Bangkok (Thailand).

Baca Juga:  Rutan Surabaya Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024, Tomi Elyus: Hak Mereka Kami Hormati

Dan dilanjutkan dengan maskapai yang sama TG 34, tujuan Bangkok – Karachi (Pakistan) dengan dikawal oleh 4 (empat) orang petugas yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arief Satriawan.

Mereka dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” pungkas Verico. HUM/CAK

TAGGED: Deportasi, Imigrasi Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kemenkumham Jatim, WNA Pakistan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mendampingi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, meninjau uji coba seamless autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Uji Coba Seamless Autogate di Soetta, Silmy Karim: Jemaah Umroh Tak Perlu Lagi Antre di Konter Imigrasi
12 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?