MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ditetapkan Tersangka KDRT di Bekasi, ASN BNN Tak Ditahan

Publisher: Redaktur 4 Januari 2024 4 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

BEKASI, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA, namun polisi tak menahannya karena kooperatif.

“Selama ini tersangka kooperatif,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu, 3 Januari 2024.

Firdaus mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan AF dengan kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat, 5 Januari 2024, besok.

“Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka, untuk hari Jumat ini pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” ujarnya.

Sebelumnya, AF diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, YA. Polisi telah menetapkan AF sebagai tersangka.

“Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu, 3 Januari 2024.

Baca Juga:  Misteri Jurist Tan: Eks Stafsus Nadiem Masih Buron, MAKI Beberkan Keberadaan di Australia dan Desak Red Notice!

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya buku nikah pelaku dan korban serta rekaman CCTV bukti KDRT yang dilakukan pelaku.

“Alat bukti yang sudah kami sita adalah buku nikah antara korban dan tersangka, 1 buah flashdisk berisikan video kekerasan yang dialami korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, AF terancam pidana penjara selama 5 tahun. Firdaus juga membenarkan bahwa AF merupakan ASN di BNN.

“Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” kata Firdaus.

“Iya betul tersangka kerja di BNN,” lanjutnya.

Baca Juga:  Sopir Bus Peziarah Wali Menjadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut di Gresik

Sempat Rujuk

Polisi mengatakan korban sudah melaporkan kasus KDRT itu pada Agustus 2021, namun sempat memilih tak melanjutkan. Perkara ini sempat dihentikan setelah korban dan pelaku rujuk.

“Dilaporkan pada tahun 2021 bulan Agustus, 2021 itu sepenuhnya berjalan, proses, dua bulan kemudian, Oktober 2021 atas permintaan korban perkara ini ditunda untuk sementara waktu. Dikarenakan korban dan terlapor itu kembali bersama (rujuk) dalam artian mereka sudah berdamai,” ujarnya.

Dia mengatakan perkara itu kembali dilanjutkan pada April 2023. Dia mengatakan korban meminta laporan KDRT itu kembali dilanjutkan.

“Nah seiring berjalannya waktu pada tahun 2023 sekira bulan April, atas permintaan korban perkara ini dilanjutkan kembali. Jadi, atas permintaan korban tersebut, penyidik memeriksa terlapor kemudian gelar perkara naik ke sidik. Pada bulan Mei kemudian kita lakukan proses pemeriksaan saksi-saksi semua termasuk pemeriksaan dokter forensik,” ujarnya.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Jan Hwa Diana Simpan 108 Ijazah Eks Karyawan di Rumah

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan korban meminta perkara itu dilanjutkan karena pelaku kembali melakukan KDRT. Dia menuturkan pelaku mendorong, membanting, hingga mencekik korban.

“Kami jelaskan kenapa korban meminta untuk melanjutkan kembali kasusnya karena alasan korban pada April 2022 pelaku melakukan kekerasan kembali kepada korban, yaitu dengan cara mendorong tubuh korban ke sofa hingga korban terjatuh. Kemudian pada Februari 2023, tersangka diduga membanting korban ke sofa dan mendorong korban kemudian mencekik korban ini juga videonya sudah kami amankan. Nantinya video ini kami akan sita untuk pemberkasan, atas dasar ini korban meminta untuk melanjutkan kembali perkaranya dan saat ini sudah ditetapkan tersangka,” tutur Firdaus. CAK/RAZ

TAGGED: Bekasi, BNN, Kasatreskrim, KDRT, Kompol Muhammad Firdaus, Polres Metro Bekasi Kota, Tak Ditahan, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
12 Januari 2026
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal
12 Januari 2026
Sejumlah pemohon menunggu pelayanan paspor di Immigration Lounge Ciputra World Surabaya dalam rangka Hari Bakti Imigrasi (HBI) kemarin.
Diserbu Warga di Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Paspor Simpatik Imigrasi Surabaya Layani 284 Pemohon
12 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar

Hukum

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?