MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Dakwaan Kasus Kematian Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Keluarga Berharap Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana

Publisher: Redaktur 3 Januari 2024 2 Min Read
Share
Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Ad imageAd image

BOGOR, Memoindonesia.co.id – Kasus tragis kematian Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melangkah ke tahap berikutnya. Sidang dakwaan terhadap dua tersangka akan digelar besok di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

“Pertimbangan dari data SIPP menunjukkan bahwa sidang akan digelar besok,” kata pejabat Humas PN Cibinong, Zulkarnain, pada Rabu, 3 Januari 2024. Nomor perkara yang tercatat adalah 693 dan 694/Pid.B/2023/PN Cbi, dengan terdakwa Ifan Muhammad Saufoulah Pelpessy dan Iqbal Gilang Dewangga.

“Sedikitnya ada dua berkas untuk dua terdakwa yang akan dibahas dalam sidang,” ucap Zulkarnain. Sidang dijadwalkan besok pukul 09.00 WIB di ruang Purwoto Gandasubrata di PN Cibinong.

Baca Juga:  9 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di KM 58 Tol Cikampek

Sebelumnya, pengacara keluarga Bripda ID, Jajang, menyatakan harapan keluarga agar kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Keluarga meyakini bahwa kematian Bripda ID adalah hasil dari pembunuhan berencana.

“Pihak kepolisian seharusnya berani menerapkan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. Proses gelar perkara dan rekonstruksi menunjukkan kronologi peristiwa memenuhi unsur pembunuhan berencana,” ujar Jajang pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Menurut Jajang, fakta-fakta dari rekonstruksi menunjukkan bahwa tersangka sengaja memasukkan magasin ke dalam senjata dan meminta Bripda ID ke lokasi sebelum melakukan aksi penembakan.

“Penting untuk kami tegaskan bahwa bukti yang ada menunjukkan tindakan menodong dan menembak korban, bukan hanya memperlihatkan senjata api,” tandasnya. CAK/RAZ

Baca Juga:  Pesawat Latih Jatuh di BSD Usai Pulang Survei dari Tanjung Lesung
TAGGED: Bripda ID, Ifan Muhammad Saufoulah Pelpessy, Iqbal Gilang Dewangga, Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Pembunuhan Berencana, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Rusun Polri Cikeas, tewas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
4 Februari 2026
Vonis Hakim Suap Migor Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
4 Februari 2026
Daftar 10 Calon Hakim MK Pengganti Anwar Usman yang Diajukan MA
4 Februari 2026
Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
4 Februari 2026
Vonis Hakim Suap Migor Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
4 Februari 2026
Daftar 10 Calon Hakim MK Pengganti Anwar Usman yang Diajukan MA
4 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML

Bareskrim

Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan

Hukum

Vonis Hakim Suap Migor Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Hukum

Daftar 10 Calon Hakim MK Pengganti Anwar Usman yang Diajukan MA

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?