MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Dakwaan Kasus Kematian Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Keluarga Berharap Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana

Publisher: Redaktur 3 Januari 2024 2 Min Read
Share
Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Ad imageAd image

BOGOR, Memoindonesia.co.id – Kasus tragis kematian Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melangkah ke tahap berikutnya. Sidang dakwaan terhadap dua tersangka akan digelar besok di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

“Pertimbangan dari data SIPP menunjukkan bahwa sidang akan digelar besok,” kata pejabat Humas PN Cibinong, Zulkarnain, pada Rabu, 3 Januari 2024. Nomor perkara yang tercatat adalah 693 dan 694/Pid.B/2023/PN Cbi, dengan terdakwa Ifan Muhammad Saufoulah Pelpessy dan Iqbal Gilang Dewangga.

“Sedikitnya ada dua berkas untuk dua terdakwa yang akan dibahas dalam sidang,” ucap Zulkarnain. Sidang dijadwalkan besok pukul 09.00 WIB di ruang Purwoto Gandasubrata di PN Cibinong.

Baca Juga:  KAI dan KNKT Bergerak Cepat Investigasi Penyebab Tabrakan KA Turangga-KA Lokal Bandung

Sebelumnya, pengacara keluarga Bripda ID, Jajang, menyatakan harapan keluarga agar kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Keluarga meyakini bahwa kematian Bripda ID adalah hasil dari pembunuhan berencana.

“Pihak kepolisian seharusnya berani menerapkan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. Proses gelar perkara dan rekonstruksi menunjukkan kronologi peristiwa memenuhi unsur pembunuhan berencana,” ujar Jajang pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Menurut Jajang, fakta-fakta dari rekonstruksi menunjukkan bahwa tersangka sengaja memasukkan magasin ke dalam senjata dan meminta Bripda ID ke lokasi sebelum melakukan aksi penembakan.

“Penting untuk kami tegaskan bahwa bukti yang ada menunjukkan tindakan menodong dan menembak korban, bukan hanya memperlihatkan senjata api,” tandasnya. CAK/RAZ

Baca Juga:  Kronologi Lengkap Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 13 Orang, Termasuk 4 Anggota TNI
TAGGED: Bripda ID, Ifan Muhammad Saufoulah Pelpessy, Iqbal Gilang Dewangga, Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Pembunuhan Berencana, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Rusun Polri Cikeas, tewas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
DJ Katty Butterfly Jalani Operasi Usai Kista Pecah
24 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025
Kiai Sepuh NU Akan Berkumpul di Ponpes Lirboyo Bahas Polemik PBNU
24 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
DJ Katty Butterfly Jalani Operasi Usai Kista Pecah
24 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

TERPOPULER

Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun

Gaya Hidup

DJ Katty Butterfly Jalani Operasi Usai Kista Pecah

Nasional

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU

Pemerintahan

Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?