MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Dakwaan Kasus Kematian Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Keluarga Berharap Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana

Publisher: Redaktur 3 Januari 2024 2 Min Read
Share
Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Ad imageAd image

BOGOR, Memoindonesia.co.id – Kasus tragis kematian Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melangkah ke tahap berikutnya. Sidang dakwaan terhadap dua tersangka akan digelar besok di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

“Pertimbangan dari data SIPP menunjukkan bahwa sidang akan digelar besok,” kata pejabat Humas PN Cibinong, Zulkarnain, pada Rabu, 3 Januari 2024. Nomor perkara yang tercatat adalah 693 dan 694/Pid.B/2023/PN Cbi, dengan terdakwa Ifan Muhammad Saufoulah Pelpessy dan Iqbal Gilang Dewangga.

“Sedikitnya ada dua berkas untuk dua terdakwa yang akan dibahas dalam sidang,” ucap Zulkarnain. Sidang dijadwalkan besok pukul 09.00 WIB di ruang Purwoto Gandasubrata di PN Cibinong.

Baca Juga:  157.933 Narapidana Dapat Remisi Nyepi dan Idulfitri, 948 Langsung Bebas

Sebelumnya, pengacara keluarga Bripda ID, Jajang, menyatakan harapan keluarga agar kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Keluarga meyakini bahwa kematian Bripda ID adalah hasil dari pembunuhan berencana.

“Pihak kepolisian seharusnya berani menerapkan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. Proses gelar perkara dan rekonstruksi menunjukkan kronologi peristiwa memenuhi unsur pembunuhan berencana,” ujar Jajang pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Menurut Jajang, fakta-fakta dari rekonstruksi menunjukkan bahwa tersangka sengaja memasukkan magasin ke dalam senjata dan meminta Bripda ID ke lokasi sebelum melakukan aksi penembakan.

“Penting untuk kami tegaskan bahwa bukti yang ada menunjukkan tindakan menodong dan menembak korban, bukan hanya memperlihatkan senjata api,” tandasnya. CAK/RAZ

Baca Juga:  Pengunjung Tempat Hiburan Malam Samarinda Tewas Ditembak, 5 Peluru Bersarang di Tubuh
TAGGED: Bripda ID, Ifan Muhammad Saufoulah Pelpessy, Iqbal Gilang Dewangga, Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Pembunuhan Berencana, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Rusun Polri Cikeas, tewas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BPOM Temukan 27.407 Produk Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Milo dan Old Town Termasuk
12 Maret 2026
Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi hingga 1,5 Ton per Hari
12 Maret 2026
Polda Jateng Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Boyolali, Pelaku Gunakan 1 Liter Formalin per 100 Kg Adonan
12 Maret 2026
Selebgram DJ Wanita di Medan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Bersama Dua Asisten
12 Maret 2026
Prabowo Subianto Peringatkan Pejabat Jangan Sampaikan Laporan Palsu
12 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BPOM Temukan 27.407 Produk Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Milo dan Old Town Termasuk
12 Maret 2026
Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi hingga 1,5 Ton per Hari
12 Maret 2026
Polda Jateng Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Boyolali, Pelaku Gunakan 1 Liter Formalin per 100 Kg Adonan
12 Maret 2026
Selebgram DJ Wanita di Medan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Bersama Dua Asisten
12 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BPOM Temukan 27.407 Produk Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Milo dan Old Town Termasuk

Hukum

Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi hingga 1,5 Ton per Hari

Hukum

Polda Jateng Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Boyolali, Pelaku Gunakan 1 Liter Formalin per 100 Kg Adonan

Hukum

Selebgram DJ Wanita di Medan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Bersama Dua Asisten

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?