MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

James Loodewky Tomatala Diduga Merencanakan Mutilasi dan Pembunuhan Istri, Ancaman Hukuman Mati

Publisher: Redaktur 3 Januari 2024 2 Min Read
Share
Polisi merilis kasus suami bunuh dan mutilasi istri di Malang.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – James Loodewky Tomatala (61), seorang warga Kota Malang, diduga telah merencanakan secara sadis pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, Ni Made Sutarini (55), yang kemudian jasadnya dipotong menjadi 10 bagian. Polisi menduga pembunuhan dan mutilasi ini sudah direncanakan oleh James.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan ini dipicu oleh cekcok antara James dan korban. Pada Sabtu, 30 Desember 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, korban diketahui tewas setelah dicekik dengan menggunakan tongkat.

Menurut saksi, polisi mendapatkan informasi bahwa James sebelumnya telah mengungkapkan keinginannya untuk membunuh korban.

Baca Juga:  Penampakan Ember Besar yang Digunakan James untuk Menampung Potongan Tubuh Istrinya

Rencana keji ini juga terlihat dari persiapan yang dilakukan oleh James, termasuk persiapan kantong kresek besar yang nantinya akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban.

Perencanaan terhadap pembunuhan ini semakin terungkap dengan ditemukannya alat persiapan di tempat kejadian.

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan bahwa James menyiapkan beberapa kantong kresek hitam berukuran besar yang akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban.

“Ini sudah direncanakan karena pelaku menyiapkan peralatan. Seperti yang ditemukan dari hasil olah TKP, terdapat beberapa kantong kresek hitam ukuran besar yang akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban,” ungkap Danang.

Baca Juga:  3 Oknum TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Jakarta-Tangerang

James Loodewky Tomatala saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan pasal 351 ayat 3 subsidair 338, subsidair 340, subsidair 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang pengertian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Dengan demikian, James menghadapi risiko hukuman mati atau hukuman lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. CAK/RAZ

TAGGED: James Loodewky Tomatala, Kasatreskrim, Kompol Danang Yudanto, Kota Malang, mutilasi, Ni Made Sutarini, Pembunuhan Berencana, Polresta Malang Kota
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri
22 Februari 2026
BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun
22 Februari 2026
Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang
22 Februari 2026
Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel
22 Februari 2026
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar
22 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri
22 Februari 2026
BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun
22 Februari 2026
Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang
22 Februari 2026
Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel
22 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Internasional

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri

Nasional

BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun

Hukum

Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang

Peristiwa

Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?