MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

James Loodewky Tomatala Diduga Merencanakan Mutilasi dan Pembunuhan Istri, Ancaman Hukuman Mati

Publisher: Redaktur 3 Januari 2024 2 Min Read
Share
Polisi merilis kasus suami bunuh dan mutilasi istri di Malang.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – James Loodewky Tomatala (61), seorang warga Kota Malang, diduga telah merencanakan secara sadis pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, Ni Made Sutarini (55), yang kemudian jasadnya dipotong menjadi 10 bagian. Polisi menduga pembunuhan dan mutilasi ini sudah direncanakan oleh James.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan ini dipicu oleh cekcok antara James dan korban. Pada Sabtu, 30 Desember 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, korban diketahui tewas setelah dicekik dengan menggunakan tongkat.

Menurut saksi, polisi mendapatkan informasi bahwa James sebelumnya telah mengungkapkan keinginannya untuk membunuh korban.

Baca Juga:  Tangis Selebgram Aghnia Punjabi Cerita Kejinya Pengasuh Aniaya Sang Anak

Rencana keji ini juga terlihat dari persiapan yang dilakukan oleh James, termasuk persiapan kantong kresek besar yang nantinya akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban.

Perencanaan terhadap pembunuhan ini semakin terungkap dengan ditemukannya alat persiapan di tempat kejadian.

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan bahwa James menyiapkan beberapa kantong kresek hitam berukuran besar yang akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban.

“Ini sudah direncanakan karena pelaku menyiapkan peralatan. Seperti yang ditemukan dari hasil olah TKP, terdapat beberapa kantong kresek hitam ukuran besar yang akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban,” ungkap Danang.

Baca Juga:  5 Mahasiswa Kota Malang yang Terciduk Kumpul Kebo Ternyata Open BO

James Loodewky Tomatala saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan pasal 351 ayat 3 subsidair 338, subsidair 340, subsidair 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang pengertian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Dengan demikian, James menghadapi risiko hukuman mati atau hukuman lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. CAK/RAZ

TAGGED: James Loodewky Tomatala, Kasatreskrim, Kompol Danang Yudanto, Kota Malang, mutilasi, Ni Made Sutarini, Pembunuhan Berencana, Polresta Malang Kota
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Buron Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Ditangkap di Bali Terkait TPPO Kamboja
21 Februari 2026
Menlu Ungkap 8 Ribu Pasukan TNI Dikirim ke Gaza Bertahap, Awal Penempatan di Rafah
21 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung
21 Februari 2026
Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba
21 Februari 2026
Bareskrim Geledah Toko Emas Semar dan Rumah Mewah di Nganjuk, Sita 16 Kg Emas
21 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Buron Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Ditangkap di Bali Terkait TPPO Kamboja
21 Februari 2026
Menlu Ungkap 8 Ribu Pasukan TNI Dikirim ke Gaza Bertahap, Awal Penempatan di Rafah
21 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung
21 Februari 2026
Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba
21 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Internasional

Buron Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Ditangkap di Bali Terkait TPPO Kamboja

Pemerintahan

Menlu Ungkap 8 Ribu Pasukan TNI Dikirim ke Gaza Bertahap, Awal Penempatan di Rafah

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung

Bareskrim

Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?