MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kontroversi Rafael Alun: Klaim Berjasa vs Dakwaan Pengkhianatan, MAKI Mengecam!

Publisher: Redaktur 3 Januari 2024 2 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menghadapi sorotan tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) setelah meminta pembebasan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun diklaim telah berjasa untuk negara, namun MAKI menilai sebaliknya.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rafael Alun seharusnya tidak merasa berjasa karena tugasnya hanyalah menjalankan kewajiban sebagai pejabat pajak.

Boyamin menegaskan bahwa Rafael Alun, yang diduga terlibat dalam korupsi, seharusnya dihukum lebih berat karena dianggap mengkhianati tugas dan wewenangnya.

Boyamin mengkritik pernyataan Rafael Alun yang mengklaim berjasa seperti pahlawan, menyatakan bahwa kehilangan nyawa saat menagih pajak baru bisa dianggap berjasa. Sementara itu, Rafael Alun dianggap hanya menjalankan tugasnya dalam jam kerja.

Baca Juga:  Gubernur Bengkulu Minta Honor Guru Honorer Dicairkan Sebelum Pencoblosan

Pendapat Boyamin lebih lanjut menyatakan bahwa tindakan Rafael Alun yang diduga terlibat dalam korupsi terkait dengan penerimaan pajak merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tugasnya.

Dia menilai bahwa pembelaan Rafael Alun tidak beralasan dan menegaskan bahwa hukuman yang pantas adalah hukuman berat.

Rafael Alun sendiri, melalui kuasa hukumnya, memohon pembebasan dari seluruh tuntutan jaksa. Junaedi Saibih, kuasa hukum Rafael Alun, menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan meminta pengembalian aset yang disita, termasuk harta waris ibunya.

Kasus ini semakin kontroversial dengan pernyataan Rafael Alun yang mengklaim berjasa untuk negara, sementara MAKI dan pihak berwenang menilai bahwa tindakan yang dilakukan merupakan pengkhianatan terhadap tugas dan wewenangnya.

Baca Juga:  Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ketua KPK Bicara Penguatan LHKPN

Sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta akan menjadi panggung untuk menentukan nasib Rafael Alun dalam kasus ini. CAK/RAZ

TAGGED: Boyamin Saiman, Gratifikasi, Koordinator MAKI, MAKI, Rafael Alun, Rafael Alun Trisambodo, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial
20 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Pertanahan

Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan

Korupsi

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf

Pemerintahan

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi

Hukum

Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?