MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

500 Butir Psikotropika Gagal Diselundupkan ke Rutan, Dimasukkan dalam Bungkusan Nasi Putih

Publisher: Redaksi 2 Januari 2024 2 Min Read
Share
Petugas Rutan Ponorogo mengamankan EC yang tertangkap basah menyelundupkan psikotropika pil Dextro ke dalam nasi bungkus.
Petugas Rutan Ponorogo mengamankan EC yang tertangkap basah menyelundupkan psikotropika pil Dextro ke dalam nasi bungkus.
Ad imageAd image

PONOROGO, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 500 butir psikotropika jenis pil dextro yang diselundupkan dengan modus memasukkan ke dalam dua bungkus nasi putih, digagalkan petugas Rutan Ponorogo.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono mengatakan, penggagalan ini berlangsung di Ruang Penggeledahan Barang Pengunjung pada pukul 11.00.

“Saat itu, seorang pengunjung dengan identitas berinisial MC, hendak mengunjungi narapidana berinisial ECP, ” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Selasa, 2 Januari 2023.

Lanjut Heni, kala itu petugas curiga dengan dua bungkus nasi putih yang dibawa oleh MC. Empat petugas tim penggeledahan berhasil menemukan sekitar 500 butir pil yang diduga kuat sebagai jenis Dextro.

Baca Juga:  Kunjungi Kanim Malang, Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Terus Perkaya Pengetahuan Aturan Keimigrasian

“Obat-obatan ini disembunyikan di dalam dua bungkus nasi putih,” sambung Karutan Ponorogo, Agus Imam Taufik.

Setelah kejadian tersebut, pihak berwenang langsung berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Ponorogo untuk langkah-langkah lebih lanjut.

Barang bukti berserta dua pelaku yang terlibat langsung dalam upaya penyelundupan tersebut kemudian diserahkan ke Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut.

“Termasuk pengambilan keterangan dari pelaku dilakukan bersama dengan penyidik kepolisian,” terangnya.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Ponorogo.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan praktik serupa bahwa pihak berwenang selalu siap untuk melakukan tindakan preventif dan represif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. HUM/CAK

Baca Juga:  Deportasi 25 WNA, Imigrasi Malang Komitmen Tegakkan Aturan Keimigrasian
TAGGED: Heni Yuwono, Kemenkumham Jatim, Pil Dextro, Psikotropika, Rutan, Rutan Ponorogo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Imigrasi

Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?