MALANG, Memoindonesia.co.id – James Lodewky Tomatala (61) terlibat dalam aksi kejam dengan membunuh dan melakukan mutilasi terhadap istrinya sendiri.
Kejadian tragis ini terjadi di rumah mereka, Jalan Serayu, RT 04 RW 02, Kelurahan Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang, di mana James memotong tubuh istrinya menjadi 10 bagian dan meletakkannya di depan teras rumah.
Pada awalnya, James menjemput Ni Made Sutarini yang tengah menghadiri kegiatan di Taman Krida Budaya. Ni Made tidak pulang selama hampir setahun karena tidak tahan dengan perselisihan di rumah.
“Tersangka berangkat menjemput korban sekitar pukul 07.30 WIB di Taman Krida Budaya. Sekitar pukul 08.15 WIB, tersangka bertemu korban dan kemudian pulang,” ungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang, pada Minggu, 31 Desember 2023.
Setelah tiba di rumah, keduanya terlibat dalam cekcok yang berujung pada pemukulan kepala dan strangulasi hingga korban meninggal. James selanjutnya melakukan aksi mutilasi dan meletakkan 10 bagian tubuh di teras rumah.
“Setelah itu, tersangka memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Tubuh korban yang terpotong-potong kemudian diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember,” terangnya.
James kemudian menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya ke Polsek Blimbing pada Minggu, 31 Desember 2023, sekitar pukul 08.00 WIB. Polisi langsung mengolah TKP. CAK/RAZ