MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2023 serta Tahun Baru 2024, Simak dengan Cermat

Publisher: Redaksi 20 Desember 2023 5 Min Read
Share
Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Momen liburan akhir tahun sangat ditunggu-tunggu sebagian besar orang. Termasuk libur Natal dan tahun baru (Nataru) yang cukup panjang di tahun ini.

Liburan itu oleh masyarakat biasanya dimanfaatkan untuk mudik ke kampung halaman atau sekadar liburan untuk melepas penat bersama keluarga.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, pemerintah mengumumkan jadwal libur Nataru.

Jadwal libur nasional dan cuti bersama Natal 2023 tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SKB tersebut, libur nasional Natal 2023 jatuh pada Senin, 25 Desember 2023, sementara cuti bersama Natal jatuh pada Selasa, 26 Desember 2023.

Sementara itu, libur tahun baru 2024 tercantum dalam SKB 3 Menteri No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Libur tahun baru jatuh pada Senin, 1 Januari 2024 dan tidak ada cuti bersama.

Libur Nasional Tahun 2024
• 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
• 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
• 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
• 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
• 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
• 31 Maret: Hari Paskah
• 10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
• 1 Mei: Hari Buruh Internasional
• 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
• 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
• 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
• 17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
• 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
• 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
• 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
• 25 Desember : Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2024
• 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
• 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
• 8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
• 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
• 24 Mei: Hari Raya Waisak
• 18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
• 26 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga:  Kepala Rutan Kelas I Surabaya Mengucapkan Selamat NATAL 2023 dan TAHUN BARU 2024

Mudik Nataru 2023
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memprediksi puncak arus mudik libur Natal 2023 diprediksi pada 22-23 Desember 2023 dan puncak arus balik pada 26-27 Desember 2023.

Sedangkan puncak arus mudik libur Tahun Baru diprediksi pada 29-30 Desember 2023 dan puncak arus balik pada 1-Januari 2024.
Untuk itu, pemerintah mengantisipasi dengan menyiapkan beberapa langkah menghadapi Nataru.

Yaitu dalam hal pengaturan transportasi darat, penyeberangan laut, pembelian tiket, layanan rest area jalan tol, penambahan jadwal penerbangan dan kereta, serta program mudik Nataru.

Pertama, untuk pengaturan transportasi darat saat arus mudik Nataru, dilakukan pengaturan dengan menerapkan skema rekayasa lalu lintas yaitu pengalihan kendaraan barang, satu arah (one way), contra flow, dan ganjil genap.

Baca Juga:  Amankan Natal dan Tahun Baru, Imigrasi Tanjung Perak Gelar Operasi Jagratara 2023, Sasar Tenaga Kerja Asing di Wilayah Kerja

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Rapat Tingkat Menteri (RTM) Persiapan Natal 2023 dan Tahunan Baru 2024, di Ruang Rapat Lantai 14, Kantor Kemenko PMK, pada Senin, 11 Desember 2023.

“Dan kita harapkan penanganan lalu lintas darat ini akan jauh lebih baik dibanding Nataru tahun lalu dan tentu saja akan memberikan kenyamanan lebih baik untuk mereka yang akan melaksanakan kegiatan,” ucap Muhadjir.

Kedua, pengaturan penyeberangan laut melalui Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Jangkar. Juga akan dilakukan penambahan operasional kapal penumpang yang dikoordinasikan dengan Menhub dan Dirut ASDP.

Baca Juga:  Info Libur Lebaran Idul Fitri 2026, Berikut Daftar Lengkap Tanggalnya

Ketiga, kebijakan pembelian tiket secara online akan diperluas, akan diperbanyak. Tidak ada penjualan dipelabuhan minimal 1 (satu) hari sebelum keberangkatan serta peningkatan layanan teknologi.

Keempat, peningkatan layanan rest area di jalur tol akan diperbaiki, serta penyiapan posko dan fasilitas sarana prasarana kesehatan sepanjang rute perjalanan arus mudik dan arus balik.

Dan kelima, penambahan jadwal penerbangan, penyesuaian jadwal kapal penumpang, serta jadwal perjalanan kereta api. HUM/CAK

TAGGED: Cuti Bersama, Libur Nasional, Natal 2023, Natal dan Tahun Baru, Nataru, SKB 3 Menteri, Tahun baru 2024
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi melayani permohonan paspor.
Imigrasi Semarang Hadir di Salatiga Expo 2025, Dekatkan Layanan Paspor ke Masyarakat
30 Oktober 2025
Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami
27 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi melayani permohonan paspor.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Hadir di Salatiga Expo 2025, Dekatkan Layanan Paspor ke Masyarakat

Hukum

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset

Hukum

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Hukum

Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?