MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantor Imigrasi Semarang Terbitkan 63.117 Paspor per Oktober 2023

Publisher: Redaksi 22 November 2023 1 Min Read
Share
Paspor Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Paspor Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Semarang menerbitkan total sebanyak 63.117 paspor selama 10 bulan ini. Jumlah itu terhitung sejak Januari-Oktober 2023. Para pemohon itu akan ke luar negeri dengan beragam keperluan mulai dari liburan hingga ibadah.

“Tujuan paling banyak negaranya ke Singapura, Jepang atau Eropa. Juga haji dan umrah,” ungkap Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Semarang Sri Wulan Sari, di kantornya, Selasa, 21 November 2023.

Dari total 63.117 paspor yang diterbitkan, rinciannya 50.630 paspor biasa, 11.552 paspor elektronik dan 935 paspor biasa 24 halaman.

“Kalau rata-rata per hari sekitar 250 paspor (diterbitkan),” sambungnya.

Baca Juga:  Meriahkan HDKD, Imigrasi Semarang Peduli Pengentasan Kasus Stunting

Selain itu, Kantor Imigrasi Semarang juga menerbitkan total 2.306 izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

Rinciannya 547 izin tinggal kunjungan (ITK), 1.692 Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan 67 Izin Tinggal Tetap (ITAP).

“Salah satunya untuk mahasiswa-mahasiwa asing yang berkuliah di sini. Biasanya sambil tunggu ITASnya turun, pakai ITK dulu,” tegasnya.

Terkait penerbitan paspor ini selama kurun waktu yang sama, terlihat ada peningkatan. Di tahun 2022, selama 10 bulan sejak Januari-Oktober tahun 2022, Kanim Kelas I TPI Semarang menerbitkan 45.003 paspor. (hum/cak)

TAGGED: Imigrasi Semarang, Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Sementara, Izin Tinggal Tetap, Paspor, Paspor 10 Tahun, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

Hukum

Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?