MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pemusnahan Barang Bukti Senilai Rp 1 Miliar oleh Kejari Sidoarjo

Publisher: Admin 26 September 2023 2 Min Read
Share
Bupati Sidoarjo Achmad Muhdlor bersama Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Heridiansyah memusnahkan barang bukti di halaman kantor Kejari Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Achmad Muhdlor bersama Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Heridiansyah memusnahkan barang bukti di halaman kantor Kejari Sidoarjo.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 285 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Barang bukti termasuk narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, senjata api beserta amunisi, ratusan rokok tanpa pita cukai, jamu ilegal, serta minuman keras.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar dan pemotongan untuk barang bukti jenis senjata api rakitan menggunakan mesin potong.

Proses ini berlangsung di halaman kantor Kejari Sidoarjo dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Sidoarjo pada Selasa, Selasa 26 September 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga:  KPK Mencari Bupati Sidoarjo Selama OTT, Namun Tidak Ditemukan

“Ini merupakan bagian dari tugas Kejari Sidoarjo sebagai jaksa eksekutor yang menjalankan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Roy.

Barang bukti yang dimusnakan ini merupakan hasil dari perkara-perkara yang ditangani sejak tahun 2022 hingga 2023,” sambung mantan Kajari Barito Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Roy menambahkan bahwa sisanya akan dikirim menggunakan dump truk angkutan untuk dimusnahkan di Ngoro, Kabupaten Mojokerto, karena halaman kantor tidak mencukupi. Di Ngoro, semua barang bukti bisa dimusnahkan.

Selain pemusnahan di Ngoro, pihak Kejari juga meminta bantuan dari detasemen peralatan untuk memusnahkan barang bukti amunisi. Sebanyak 700 amunisi dimusnahkan dalam proses ini.

Baca Juga:  Viral di Medsos, Ini Pesan Khusus KH Marzuki Mustamar kepada Kader PKB untuk Mas Iin di Pilkada Sidoarjo

“Kita meminta bantuan detasemen peralatan untuk pemusnahan barang bukti amunisi tersebut,” ungkap Roy. (hum/bad)

TAGGED: Achmad Muhdlor, Bupati Sidoarjo, Forkopimda Sidoarjo, Kalimantan Tengah, Kejari Sidoarjo, Pemusnahan Barang Bukti, Roy Rovalino Herudiansyah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji disambut para puluhan karyawan setiba di lokasi pabrik.
Armuji Hadang Eksekusi Premanisme di Pabrik Garmen, Nasib Ratusan Buruh Jadi Taruhan
16 September 2025
Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji disambut para puluhan karyawan setiba di lokasi pabrik.
Pemerintahan

Armuji Hadang Eksekusi Premanisme di Pabrik Garmen, Nasib Ratusan Buruh Jadi Taruhan

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?