MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pemusnahan Barang Bukti Senilai Rp 1 Miliar oleh Kejari Sidoarjo

Publisher: Admin 26 September 2023 2 Min Read
Share
Bupati Sidoarjo Achmad Muhdlor bersama Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Heridiansyah memusnahkan barang bukti di halaman kantor Kejari Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Achmad Muhdlor bersama Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Heridiansyah memusnahkan barang bukti di halaman kantor Kejari Sidoarjo.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 285 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Barang bukti termasuk narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, senjata api beserta amunisi, ratusan rokok tanpa pita cukai, jamu ilegal, serta minuman keras.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar dan pemotongan untuk barang bukti jenis senjata api rakitan menggunakan mesin potong.

Proses ini berlangsung di halaman kantor Kejari Sidoarjo dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Sidoarjo pada Selasa, Selasa 26 September 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Viral di Medsos, Ini Pesan Khusus KH Marzuki Mustamar kepada Kader PKB untuk Mas Iin di Pilkada Sidoarjo

“Ini merupakan bagian dari tugas Kejari Sidoarjo sebagai jaksa eksekutor yang menjalankan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Roy.

Barang bukti yang dimusnakan ini merupakan hasil dari perkara-perkara yang ditangani sejak tahun 2022 hingga 2023,” sambung mantan Kajari Barito Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Roy menambahkan bahwa sisanya akan dikirim menggunakan dump truk angkutan untuk dimusnahkan di Ngoro, Kabupaten Mojokerto, karena halaman kantor tidak mencukupi. Di Ngoro, semua barang bukti bisa dimusnahkan.

Selain pemusnahan di Ngoro, pihak Kejari juga meminta bantuan dari detasemen peralatan untuk memusnahkan barang bukti amunisi. Sebanyak 700 amunisi dimusnahkan dalam proses ini.

Baca Juga:  Mas Iin Nyalon Bupati Sidoarjo, Gandeng Edi Widodo, Siap Adu Program dengan Subandi-Mimik

“Kita meminta bantuan detasemen peralatan untuk pemusnahan barang bukti amunisi tersebut,” ungkap Roy. (hum/bad)

TAGGED: Achmad Muhdlor, Bupati Sidoarjo, Forkopimda Sidoarjo, Kalimantan Tengah, Kejari Sidoarjo, Pemusnahan Barang Bukti, Roy Rovalino Herudiansyah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Putus Cinta Tak Goyahkan Naura Ayu
13 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?