MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terlibat Jaringan Internasional, Rumah Produksi Narkoba di Banjarmasin Digerebek

74 Paket Sabu Seberat 35 Kilogram Disita

Publisher: Admin 15 Juni 2023 2 Min Read
Share
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi saat Konferensi Pers pengungkapan Narkotika Jaringan Internasional. (Foto: Dok Polda Kalsel)
Ad imageAd image

Banjarmasin – Sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, digerebek Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan karena menjadi rumah produksi pembuatan narkoba. Diduga pula, penghuninya yang kini ditetapkan sebagai tersangka diduga masuk jaringan internasional.

Mereka berinisial MRS (26) warga Kelayan Dalam Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan MZ (33) warga Jalan Melati Indah Simpang Limau Kelurahan Sei Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur. Para tersangka ini ditangkap pada hari Selasa 23 Mei 2023 di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjenpol Andi Rian Ryacudu Djajadi menjelaskan, bahwa dalam pengungkapan ini, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel menyita barang bukti 74 paket sabu dengan berat 35 kilogram. Kapolda menjelaskan, selain mengedarkan kedua tersangka juga memproduksi sabu sendiri di rumah yang dijadikan gudang.

Baca Juga:  Wujudkan Semangat Kebersamaan Insan Adhyaksa, Kejati Kalsel Gelar Seminar Nasional

“Polda Kalsel telah berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan skala yang cukup besar kali ini. Sebanyak 35 kilogram Narkotika berhasil kami sita dari tangan jaringan internasional yang beroperasi di wilayah ini,” ungkap Irjenpol Andi Rian, Rabu (14/6/23).

Menurut Irjenpol Andi Rian, diduga jaringan ini menggunakan rute baru untuk memasok sabu ke Kalimantan. Biasanya masuk jalur darat di perbatasan Malaysia-Indonesia sekarang lewat Sumatra terus ke Pulau Jawa. Kemudian dibawa ke Banjarmasin lewat Surabaya, Jawa Timur.

“Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait, baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk memastikan bahwa pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perdagangan Narkoba ini dapat diadili sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/bad)

Baca Juga:  Eks Kapolres Bima Kota Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Usai Dipecat Kasus Narkoba
TAGGED: Banjarmasin, Ditreskoba Polda Kalsel, Irjenpol Andi Rian, Jaringan Narkoba, Polda Kalimantan Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?