MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bantuan PKH Puluhan Juta di Rekening Raib, Nenek Bojonegoro Perjuangkan Hak

Kuasa Hukum Beri Batas Waktu 2 x 24 Jam

Publisher: Redaksi 2 Juni 2023 2 Min Read
Share
Nenek Wakirah, tinggal di Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro menunjukkan buku tabungan.
Ad imageAd image

Bojonegoro – Wakirah, seorang nenek tinggal di Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, sedang berjuang untuk memerjuangkan hak-haknya. Pasalnya, bantuan program keluarga harapan (PKH) belum ia terima.

Informasinya, tak hanya Wakirah. Masih banyak warga lain yang diduga belum menerima haknya. Untuk mendapatkan keadilan, nenek ini meminta bantuan di Kantor Hukum UBK Law Firm. Ia bermaksud untuk memerjuangkan hak-haknya sebagai penerima bantuan.

Sesuai informasi jika di rekening tabungan Wakirah, diduga uangnya raib setelah beberapa pencairan yang nominalnya Rp 500 sampai Rp 1 juta sudah ditransfer ke rekening penerima manfaat. Ironisnya, ketika Wakirah mengonfirmasi serta mencetak buku rekening diperkirakan ada saldo masuk sekitar Rp14 juta. Namun uang teraebut diduga raib.

Baca Juga:  BMKG: Gempa di Tuban Berkurang Ke Magnitudo 5,9, Tidak Berpotensi Tsunami

Penasehat hukum Wakirah, Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya mendapat amanah untuk membantu korban.

“Kami mendapatkan amanah sebagai PH dari penerima program bantuan sosial. Kami menduga para pihak yang meraibkan dana atau uang yang bukan haknya. Kami minta dikembalikan,” tegas Zaenal, Kamis (1/6/2023).

Ia berharap dalam waktu 2 x 24 jam agar hak korban dikembalikan.

“Karena kami ingin semua ini tertib dan taat dengan hukum yang ada, oleh karena itu kami akan tempuh jalur hukum untuk kontrol sosial yang berdampak untuk keadilan bagi klien Kami. Dugaan perbuatan ini sudah tidak bisa ditoleransi,” pungkasnya. (BAD/CAK)

Baca Juga:  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Mulai 1 Oktober 2024, Ini Syaratnya
TAGGED: Bojonegoro, Jawa Timur, Kuniran Purwosari, Pemkab Bojonegoro, PKH, Program Keluarga Harapan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Agus Rahmanto bersama Erni, S.Pi., M.Si.
Serah Terima Jabatan di Kantor Pertanahan Konawe Utara: Menyambut Semangat Baru, Merawat Kolaborasi Lama
14 Oktober 2025
Politisi PDIP Surabaya : Ajak Kader Antisipasi bencana Hidrometeorologi nyawiji dengan Kampung Pancasila
14 Oktober 2025
Kepala BNN Komjen Suyudi: Rehabilitasi Narkoba Bukan Hukuman, Tapi Jalan Kesembuhan
14 Oktober 2025
Sekolah Garuda, Program Pemerataan Pendidikan Unggulan di Seluruh Indonesia
14 Oktober 2025
Pengamat Unair Kritik Rencana Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN
14 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala BNN Komjen Suyudi: Rehabilitasi Narkoba Bukan Hukuman, Tapi Jalan Kesembuhan
14 Oktober 2025
Sekolah Garuda, Program Pemerataan Pendidikan Unggulan di Seluruh Indonesia
14 Oktober 2025
Pengamat Unair Kritik Rencana Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN
14 Oktober 2025
Identifikasi 9 Jenazah Ponpes Al Khoziny Ditarget Rampung dalam 4 Hari
14 Oktober 2025

TERPOPULER

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Dwitri Patria
Penindakan WNA Meningkat Tajam, Imigrasi Padang Hadapi Tekanan dan Ancaman Pemberitaan Menyesatkan
13 Oktober 2025
Kakantah Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama jajaran usai rapat bersama jajaran.
Agus Rahmanto Awali Kepemimpinan di Konawe Utara: Tegaskan Komitmen, Dorong Percepatan Layanan Pertanahan
13 Oktober 2025
Menteri Imipas: Seluruh Visa Delegasi Israel untuk Kejuaraan Dunia Senam Artistik Telah Dibatalkan
12 Oktober 2025
Politisi PDIP Surabaya : Ajak Kader Antisipasi bencana Hidrometeorologi nyawiji dengan Kampung Pancasila
14 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Agus Rahmanto bersama Erni, S.Pi., M.Si.
Pertahanan

Serah Terima Jabatan di Kantor Pertanahan Konawe Utara: Menyambut Semangat Baru, Merawat Kolaborasi Lama

Hukum

Politisi PDIP Surabaya : Ajak Kader Antisipasi bencana Hidrometeorologi nyawiji dengan Kampung Pancasila

Hukum

Kepala BNN Komjen Suyudi: Rehabilitasi Narkoba Bukan Hukuman, Tapi Jalan Kesembuhan

Peristiwa

Sekolah Garuda, Program Pemerataan Pendidikan Unggulan di Seluruh Indonesia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?