Bojonegoro – Wakirah, seorang nenek tinggal di Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, sedang berjuang untuk memerjuangkan hak-haknya. Pasalnya, bantuan program keluarga harapan (PKH) belum ia terima.
Informasinya, tak hanya Wakirah. Masih banyak warga lain yang diduga belum menerima haknya. Untuk mendapatkan keadilan, nenek ini meminta bantuan di Kantor Hukum UBK Law Firm. Ia bermaksud untuk memerjuangkan hak-haknya sebagai penerima bantuan.
Sesuai informasi jika di rekening tabungan Wakirah, diduga uangnya raib setelah beberapa pencairan yang nominalnya Rp 500 sampai Rp 1 juta sudah ditransfer ke rekening penerima manfaat. Ironisnya, ketika Wakirah mengonfirmasi serta mencetak buku rekening diperkirakan ada saldo masuk sekitar Rp14 juta. Namun uang teraebut diduga raib.
Penasehat hukum Wakirah, Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya mendapat amanah untuk membantu korban.
“Kami mendapatkan amanah sebagai PH dari penerima program bantuan sosial. Kami menduga para pihak yang meraibkan dana atau uang yang bukan haknya. Kami minta dikembalikan,” tegas Zaenal, Kamis (1/6/2023).
Ia berharap dalam waktu 2 x 24 jam agar hak korban dikembalikan.
“Karena kami ingin semua ini tertib dan taat dengan hukum yang ada, oleh karena itu kami akan tempuh jalur hukum untuk kontrol sosial yang berdampak untuk keadilan bagi klien Kami. Dugaan perbuatan ini sudah tidak bisa ditoleransi,” pungkasnya. (BAD/CAK)