MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kepala BIN Herindra Sebut Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Mengarah Makar

Publisher: Redaktur 7 November 2026 1 Min Read
Share
Kepala BIN Muhammad Herindra. 
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarah pada tindakan makar, Jumat 6 November 2026.

“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” kata Herindra saat menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta.

Herindra mengaku kedatangannya ke Istana untuk menemui Presiden Prabowo. Dia menyebut ada sejumlah hal yang akan dilaporkan kepada kepala negara.

“Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga:  Tetapkan 2 Tersangka, Polisi Buru DPO Pengendali Pabrik Sabu Jaringan Iran

Selain Sigit, tiga tersangka lainnya adalah Irjenpol Ahrie Sonta, Irjenpol Eko Hadi Santoso, dan Irjenpol Slamet Uliandi.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo tersebut disebut terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memberhentikan Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu 4 November 2026. HUM/GIT

TAGGED: Ahrie Sonta, dugaan makar, Eko Hadi, Istana Jakarta, kasus penyadapan, Kepala BIN, listyo sigit, mantan Kapolri, Muhammad Herindra, penyadapan Prabowo, Polri, Presiden Prabowo, Slamet Uliandi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bahlil Ditelepon Prabowo Saat Pelantikan Golkar Maluku, Tegaskan Siap Koalisi Permanen
7 November 2026
Kasus Penyadapan Prabowo Berpotensi Seret Ketum Parpol, Muradi Ungkap Dugaan Keterlibatan Politik
7 November 2026
Partai Hanura Resmi Ganti Logo, Kini Bergambar Kepala Singa Bermahkota Emas
7 November 2026
Petugas Imigrasi Semarang mengidentifikasi ketiga WNA yang diduga melanggar.
Tiga WNA Tiongkok Terindikasi Langgar Izin Tinggal di Proyek Tol Semarang–Demak
6 November 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyerahkan cenderamata kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Polri-Imigrasi Pasang Radar Buronan Internasional
6 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bahlil Ditelepon Prabowo Saat Pelantikan Golkar Maluku, Tegaskan Siap Koalisi Permanen
7 November 2026
Kasus Penyadapan Prabowo Berpotensi Seret Ketum Parpol, Muradi Ungkap Dugaan Keterlibatan Politik
7 November 2026
Partai Hanura Resmi Ganti Logo, Kini Bergambar Kepala Singa Bermahkota Emas
7 November 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyerahkan cenderamata kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Polri-Imigrasi Pasang Radar Buronan Internasional
6 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Bahlil Ditelepon Prabowo Saat Pelantikan Golkar Maluku, Tegaskan Siap Koalisi Permanen

Nasional

Kasus Penyadapan Prabowo Berpotensi Seret Ketum Parpol, Muradi Ungkap Dugaan Keterlibatan Politik

Politik

Partai Hanura Resmi Ganti Logo, Kini Bergambar Kepala Singa Bermahkota Emas

Petugas Imigrasi Semarang mengidentifikasi ketiga WNA yang diduga melanggar.
Hukum

Tiga WNA Tiongkok Terindikasi Langgar Izin Tinggal di Proyek Tol Semarang–Demak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?