JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarah pada tindakan makar, Jumat 6 November 2026.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” kata Herindra saat menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta.
Herindra mengaku kedatangannya ke Istana untuk menemui Presiden Prabowo. Dia menyebut ada sejumlah hal yang akan dilaporkan kepada kepala negara.
“Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain Sigit, tiga tersangka lainnya adalah Irjenpol Ahrie Sonta, Irjenpol Eko Hadi Santoso, dan Irjenpol Slamet Uliandi.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo tersebut disebut terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memberhentikan Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu 4 November 2026. HUM/GIT

