MADIUN, Memoindonesia.co.id – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur memeriksa tungku yang diduga digunakan untuk membakar jasad Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya, AGF (4), korban pembunuhan dan mutilasi yang diduga dilakukan Dwi Bagus, suami siri Dini, di Kota Madiun, Selasa 27 Oktober 2026.
Tungku tersebut berada di belakang rumah yang dihuni terduga pelaku di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Bangunan menyerupai cerobong dengan tinggi sekitar dua meter itu terbuat dari bata ringan berwarna putih.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Jatanras dan Satreskrim Polres Madiun Kota.
Petugas mengumpulkan bukti forensik untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan sisa jasad korban berupa tulang di dekat tungku pembakaran sampah.
“Hanya berupa tulang korban yang ditemukan di tungku,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riyadi kepada wartawan, Selasa 27 Oktober 2026.
Agus mengatakan, polisi belum menemukan tengkorak kepala korban. Penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut. HUM/GIT

