MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut

Publisher: Redaktur 23 Oktober 2026 3 Min Read
Share
Kapolri bersama jajaran pejabat negara dalam penertiban aktivitas tambang di Nabire, Papua Tengah. (Humas Polri)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama aparat gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait menertibkan aktivitas pertambangan PT KEL di Nabire, Papua Tengah, dengan mencabut izin usaha pertambangan seluas 3.500 hektare, Kamis, 22 Oktober 2026.

Penindakan tersebut dihadiri Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, PT KEL diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin penggunaan kawasan hutan yang sah.

Divisi Humas Polri menyatakan Kapolri menegaskan komitmen institusinya untuk mendukung upaya negara melindungi kawasan hutan dan sumber daya alam.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Mutasi Polri: Komjenpol Ahmad Dofiri Wakapolri, Irjenpol Dedi Irwasum

“Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen penuh institusi kepolisian bersama negara untuk terus melindungi kawasan hutan, alam, serta sumber daya alam demi keutuhan bangsa dan negara. Penertiban ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas segala bentuk eksploitasi ilegal yang merugikan negara,” ujar Divisi Humas Polri, Jumat 23 Oktober 2026.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.

Selain tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan, PT KEL disebut tidak memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi untuk menangani dampak kerusakan lingkungan.

Baca Juga:  Operasi TNI di Papua: Delapan Senjata OPM Direbut, Empat Anggota Tewas dalam Kontak Senjata

Perusahaan tersebut juga dinyatakan tidak menjalankan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin itu mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin usaha apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam perizinan maupun peraturan perundang-undangan.

Dengan keputusan tersebut, seluruh kegiatan operasional PT KEL dihentikan dan area konsesinya diambil alih negara.

Meski izin operasionalnya dicabut, PT KEL tetap wajib menyelesaikan sejumlah tanggung jawab, termasuk memulihkan kerusakan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti kepada negara, serta memenuhi hak pesangon mantan pekerja.

Baca Juga:  Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Mengarah pada Dwifungsi ABRI

Penegakan hukum tersebut juga merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Lahan bekas tambang PT KEL direncanakan dialihkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) melalui mekanisme perizinan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat setempat. HUM/GIT

TAGGED: izin tambang dicabut, Jaksa Agung, Kapolri, kawasan hutan, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Papua Tengah, penertiban tambang, perlindungan hutan, PT KEL, reklamasi tambang, satgas pkh, tambang emas, tambang ilegal Nabire
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026
KPK Sita Rp 800 Juta dari Hercules, Diduga Duit Summarecon untuk Pengamanan Lahan Bogor
23 Oktober 2026
Petugas gabungan ikut razia di Club Stasiun hingga dinyatakan 17 pengunjung THM positif narkoba.
Razia Tempat Hiburan Malam Surabaya, 20 Orang Positif Narkoba! Club Station Terbanyak
22 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026
KPK Sita Rp 800 Juta dari Hercules, Diduga Duit Summarecon untuk Pengamanan Lahan Bogor
23 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit

Headlines

PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi

Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan

Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Sita Rp 800 Juta dari Hercules, Diduga Duit Summarecon untuk Pengamanan Lahan Bogor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?