JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kuasa hukum DPP Ormas GRIB Jaya Wilson Colling mengungkap awal mula pemberian uang Rp 800 juta yang diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk kepada Hercules Rosario de Marshall.
Uang tersebut kini telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditelusuri keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Rabu 21 Oktober 2026.
Wilson menegaskan, uang tersebut diberikan jauh sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Pihaknya menyebut penyerahan uang itu awalnya berkaitan dengan upaya memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan.
“Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp 800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Wilson kepada wartawan.
Menurut Wilson, uang tersebut mulanya diserahkan seorang pengacara berinisial MW yang berkaitan dengan PT Summarecon.
Penyerahan itu disebut berlangsung dalam konteks komunikasi dan upaya memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah seluas sekitar 65 hektare.
Persoalan tersebut berkaitan dengan 12 sertifikat hak milik (SHM) yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Penanganannya saat itu melibatkan Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya.
Wilson mengatakan, MW menghubungi Hercules selaku Ketua Umum DPP GRIB Jaya untuk meminta bantuan memfasilitasi komunikasi dan penyelesaian sengketa pertanahan tersebut.
Namun, dalam perkembangannya, muncul penafsiran dari pihak pengacara yang berkaitan dengan Summarecon bahwa pemberian Rp 800 juta itu merupakan bagian dari kesepakatan yang diklaim telah tercapai.
Hercules, menurut Wilson, mempertanyakan dasar anggapan bahwa sengketa tanah dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya dengan pemberian uang tersebut.
“Terhadap penafsiran tersebut, Ketua Umum DPP GRIB Jaya mempertanyakan dasar dan kewajaran anggapan bahwa persoalan sengketa tanah dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya dengan pemberian uang sebesar Rp 800.000.000, terlebih apabila tidak terdapat kesepakatan yang jelas, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai maksud, tujuan, serta konsekuensi hukum dari pemberian uang tersebut,” ujar Wilson.
Wilson menjelaskan, Hercules sempat mendiskusikan langkah yang perlu diambil terhadap uang tersebut, termasuk kemungkinan mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan atau menyerahkannya kepada KPK.
“Yakni apakah uang itu perlu dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya atau justru diserahkan kepada KPK agar lembaga antirasuah tersebut dapat menelusuri sumber, asal-usul, serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara OTT yang sedang ditangani,” ujarnya.
Akhirnya, uang tersebut diserahkan kepada KPK dengan pertimbangan transparansi dan untuk menghindari spekulasi mengenai asal-usul serta tujuan pemberiannya.
Wilson berharap penyidik menelusuri sumber dana, pihak pemberi, tujuan penyerahan, dan kemungkinan kaitannya dengan perkara OTT berdasarkan fakta serta alat bukti.
“Dengan demikian, penyerahan uang tersebut kepada KPK dimaksudkan agar sumber dana, pihak yang memberikan, tujuan pemberian, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” katanya.
Ia juga meminta agar waktu pemberian uang, konteks awal penyerahan, tujuan sebenarnya, dan alasan uang tersebut akhirnya diserahkan kepada KPK diperiksa secara utuh.
KPK Dalami Dugaan Pengamanan Lahan
Sementara itu, KPK masih mendalami dugaan keterkaitan uang Rp 800 juta tersebut dengan perkara korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memperoleh informasi bahwa uang tersebut diduga diberikan untuk pengamanan atau pengelolaan lahan milik Summarecon di wilayah tersebut.
“Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, perkara tersebut berawal dari sengketa tanah dalam satu kawasan. Sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat atas sebagian lahan yang dikelola PT Summarecon Agung dan mengajukan pemblokiran ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangannya, Summarecon diduga menyuap oknum pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka blokir tersebut sehingga proses penerbitan HGB dapat berlanjut.
“Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor,” ungkap Budi.
“Kemudian, pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu sehingga proses HGB (hak guna bangunan)-nya bisa berlanjut,” lanjutnya.
KPK kini mendalami tujuan pemberian uang Rp 800 juta tersebut serta kemungkinan hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Penyerahan uang kepada penyidik menjadi bagian dari proses penelusuran asal-usul dana dan pengungkapan konstruksi perkara. HUM/GIT

