MALANG, Memoindonesia.co.id – Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut, Kamis, 8 Oktober 2026.
Mas Bechi telah menjalani pembebasan bersyarat selama hampir setahun. Kabar kebebasannya diketahui publik pada September 2026 dan menuai polemik hingga akhirnya ditinjau ulang karena maladministrasi.
Pencabutan pembebasan bersyarat Mas Bechi mulai dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Dia datang ke Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang untuk menjalani wajib lapor sekaligus menerima surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat.
Jumat 9 Oktober 2026, Mas Bechi terlihat mengenakan kaus hijau army dan topi hitam. Masker abu-abu tampak terpasang di dagunya.
Mas Bechi duduk didampingi sejumlah orang sambil menandatangani surat yang dipegangnya.
Kepala Bapas Kelas I Malang Fathorrosi membenarkan pihaknya telah menerima surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat Mas Bechi.
Surat tersebut diterima melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur pada Selasa 6 Oktober 2026.
“Bahwa terkait SK pencabutan klien bapas malang (Subechi) sudah kami terima melalui Kanwil Ditjenpas Jatim, pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026,” ungkap Fathorrosi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis 8 Oktober 2026.
Fathorrosi menyebut surat keputusan tersebut disampaikan kepada Mas Bechi saat menjalani wajib lapor di kantor Bapas.
Setelah menerima surat itu, Mas Bechi dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang yang berjarak kurang dari 500 meter dari kantor Bapas.
“Pada hari ini yang bersangkutan klien atas nama Bechi melakukan wajib lapor. Sekaligus disampaikannya SK itu terhadap klien secara persuasif,” sebutnya. HUM/GIT


