TANGERANG, Memoindonesia.co.id – KPK bersama Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi buronan korupsi asal Thailand berinisial PV untuk memastikan Indonesia tidak menjadi tempat persembunyian pelaku kejahatan transnasional, Kamis, 8 Oktober 2026.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum mengatakan, deportasi tersebut merupakan hasil kerja sama KPK, Imigrasi, dan National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand.
“Kami tidak ingin yurisdiksi Indonesia dijadikan safe haven untuk para terduga tindak pidana korupsi,” kata Kartika di Tangerang.
PV merupakan CEO perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengadaan.
Berdasarkan data NACC Thailand, dia diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan senilai 24,5 juta dolar AS serta penerimaan gratifikasi sebesar 300.000 dolar AS.
Setelah mendeteksi keberadaan PV yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), KPK berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keberadaannya di Indonesia.
Kartika menjelaskan, proses penegakan hukum diperkuat setelah NACC Thailand menginformasikan bahwa paspor PV telah dicabut oleh pemerintah setempat dan yang bersangkutan telah masuk daftar merah atau Red Notice Interpol.
NACC kemudian meminta bantuan KPK untuk berkoordinasi dengan Imigrasi Indonesia karena masa izin tinggal PV hampir habis.
“Setelah yang bersangkutan melakukan pembaruan izin tinggalnya di Indonesia dan sudah dimasukkan ke dalam SOI (System on Immigration) tersebut, kita bisa mengambil langkah-langkah berdasarkan hukum keimigrasian dan melakukan pendeportasian,” ujar Kartika.
Sementara itu, Director Bureau of International Affairs Thailand Yuthakorn Chomaitong mengapresiasi dukungan KPK dan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pemulangan buronan tersebut.
Menurut dia, kerja sama bilateral berperan penting untuk memastikan buronan asal Thailand itu menghadapi proses hukum di negaranya.
“Kerja sama ini sangat penting untuk membawa buronan asal Thailand guna menghadapi proses hukum,” katanya.
Yuthakorn menegaskan, kerja sama antarlembaga kedua negara akan terus dijaga agar pelaku kejahatan transnasional tidak lolos dari jerat hukum.
“Kami tetap berkomitmen kepada semua pihak dan memastikan dia menghadapi keadilan,” pungkasnya. HUM/GIT


