MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Deportasi Buronan Korupsi Thailand, Tegaskan Indonesia Bukan Safe Haven

Publisher: Redaktur 9 Oktober 2026 2 Min Read
Share
Direktur PJKAKI KPK Kartika Handaruningrum bersama Director Bureau of International Affairs Thailand Yuthakorn Chomaitong memberikan keterangan terkait deportasi buronan korupsi Thailand di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis 8 Oktober 2026.
Ad imageAd image

TANGERANG,  Memoindonesia.co.id – KPK bersama Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi buronan korupsi asal Thailand berinisial PV untuk memastikan Indonesia tidak menjadi tempat persembunyian pelaku kejahatan transnasional, Kamis, 8 Oktober 2026.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum mengatakan, deportasi tersebut merupakan hasil kerja sama KPK, Imigrasi, dan National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand.

“Kami tidak ingin yurisdiksi Indonesia dijadikan safe haven untuk para terduga tindak pidana korupsi,” kata Kartika di Tangerang.

PV merupakan CEO perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengadaan.

Berdasarkan data NACC Thailand, dia diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan senilai 24,5 juta dolar AS serta penerimaan gratifikasi sebesar 300.000 dolar AS.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantah Kota Mojokerto, Jejak Tersangka Lampri Merembet ke Istrinya yang Menjabat Kepala Kantor

Setelah mendeteksi keberadaan PV yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), KPK berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keberadaannya di Indonesia.

Kartika menjelaskan, proses penegakan hukum diperkuat setelah NACC Thailand menginformasikan bahwa paspor PV telah dicabut oleh pemerintah setempat dan yang bersangkutan telah masuk daftar merah atau Red Notice Interpol.

NACC kemudian meminta bantuan KPK untuk berkoordinasi dengan Imigrasi Indonesia karena masa izin tinggal PV hampir habis.

“Setelah yang bersangkutan melakukan pembaruan izin tinggalnya di Indonesia dan sudah dimasukkan ke dalam SOI (System on Immigration) tersebut, kita bisa mengambil langkah-langkah berdasarkan hukum keimigrasian dan melakukan pendeportasian,” ujar Kartika.

Baca Juga:  Inspektorat KPK Usut Dugaan Pegawai Main Judi Online Saat Jam Kerja

Sementara itu, Director Bureau of International Affairs Thailand Yuthakorn Chomaitong mengapresiasi dukungan KPK dan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pemulangan buronan tersebut.

Menurut dia, kerja sama bilateral berperan penting untuk memastikan buronan asal Thailand itu menghadapi proses hukum di negaranya.

“Kerja sama ini sangat penting untuk membawa buronan asal Thailand guna menghadapi proses hukum,” katanya.

Yuthakorn menegaskan, kerja sama antarlembaga kedua negara akan terus dijaga agar pelaku kejahatan transnasional tidak lolos dari jerat hukum.

“Kami tetap berkomitmen kepada semua pihak dan memastikan dia menghadapi keadilan,” pungkasnya. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Belum Serahkan Moge Ridwan Kamil ke Rupbasan, Masih Disimpan di Bandung
TAGGED: buronan Thailand, deportasi buronan, gratifikasi proyek, Imigrasi Indonesia, Kejahatan Transnasional, kerja sama KPK, korupsi Thailand, KPK, KPK Tangerang, NACC Thailand, red notice interpol, suap pengadaan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kemendikdasmen Buka Dasar Penyetaraan Pendidikan Gibran Setara SMK
9 Oktober 2026
Aqib Tewas Usai Diduga Dirundung, Mendikdasmen: Santunan Tak Cukup!
9 Oktober 2026
Menhan Sjafrie Dorong Karyawan BUMN dan Swasta Gabung Komcad
9 Oktober 2026
Markas Judol di KPAD Cijantung, TNI Buka Peluang Periksa Perwira AD
9 Oktober 2026
Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Indikasi Maladministrasi Seret Enam Petugas
9 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendikdasmen Buka Dasar Penyetaraan Pendidikan Gibran Setara SMK
9 Oktober 2026
Aqib Tewas Usai Diduga Dirundung, Mendikdasmen: Santunan Tak Cukup!
9 Oktober 2026
Menhan Sjafrie Dorong Karyawan BUMN dan Swasta Gabung Komcad
9 Oktober 2026
Markas Judol di KPAD Cijantung, TNI Buka Peluang Periksa Perwira AD
9 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kemendikdasmen Buka Dasar Penyetaraan Pendidikan Gibran Setara SMK

Hukum

Aqib Tewas Usai Diduga Dirundung, Mendikdasmen: Santunan Tak Cukup!

Nasional

Menhan Sjafrie Dorong Karyawan BUMN dan Swasta Gabung Komcad

Hukum

Markas Judol di KPAD Cijantung, TNI Buka Peluang Periksa Perwira AD

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?