MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Ini Pasal UU Pemilu yang Disorot

Publisher: Redaktur 8 Oktober 2026 3 Min Read
Share
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu 7 Oktober 2026.

 

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyebut ijazah SMA atau sederajat merupakan dokumen yang menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

 

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” ujar MK dalam putusannya.

Baca Juga:  Anies Baswedan Singgung Anggaran Kementerian Pertahanan Sebesar Rp700 Triliun

 

Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

 

Sementara Pasal 227 huruf l mengatur pendaftaran bakal pasangan calon harus dilengkapi bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah Gibran digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dipakai saat mendaftar sebagai cawapres ke KPU pada 2024.

Baca Juga:  Haru Gladys, Paskibraka Papua Tengah Video Call Orang Tua Didampingi Gibran

 

Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kemendikbud pada 2019 disebut merupakan penyetaraan pengetahuan setara SMK.

 

Dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grade.

 

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” kata MK.

 

Meski menemukan fakta tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

 

Alasannya, status Gibran saat ini sudah bukan lagi calon wakil presiden.

Baca Juga:  Dewan Pers Gelar Deklarasi Kemerdekaan Pers dengan 3 Capres-Cawapres

 

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar MK.

 

MK juga menyatakan penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat dokumen pencalonan merupakan kewenangan lembaga lain.

 

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Sementara dalam pokok perkara, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. HUM/GIT

TAGGED: Cawapres, Gibran, Ijazah Gibran, ijazah SMA, KPU, Mahkamah Konstitusi, MK, Pasal 169, Pasal 227, Pilpres 2024, surat penyetaraan, UU PEMILU, Wakil Presiden
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hukum

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?