JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menurunkan sekitar 34 jaksa penuntut umum (JPU), termasuk anggota Tim 9, untuk menghadapi sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rabu 7 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sejumlah anggota Tim 9 dipilih sebagai JPU karena memahami konstruksi perkara sejak tahap penyidikan.
“Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya ada yang berasal dari Tim 9,” kata Anang di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.
Menurut Anang, tim penuntut merupakan gabungan jaksa, termasuk sejumlah jaksa yang pernah bertugas di KPK.
“Tim 9 ada beberapa orang. Tim kita gabungan. Yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK atau jaksa yang pernah berkarya di KPK,” ujarnya.
Sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2026.
Selain Febrie, dua terdakwa lainnya ialah Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
Perkara tersebut bermula dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.
Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. HUM/GIT


