JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya masuk dalam radar pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada pekan ini. Surat panggilan disebut telah dikirim penyidik sejak pekan lalu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan pemanggilan tersebut. Ia menyebut surat panggilan seharusnya telah diterima Nusron.
“Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Setyo menegaskan, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum bagi warga negara yang dimintai keterangan sebagai saksi.
“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Pemanggilan Nusron menjadi sorotan karena perkara ini bukan sekadar dugaan suap biasa. Penyidikan KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Tak berhenti di penetapan tersangka, penyidik KPK juga mengamankan uang dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Nilai tersebut disebut KPK sebagai salah satu jumlah terbesar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Dari rumah Arif Sugiyanto saja, penyidik menemukan sekitar Rp31,86 miliar, ditambah 2,611 juta dolar AS, 1,974 juta dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Uang lainnya antara lain Rp896 juta dari Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Rp49,5 juta dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Besarnya uang yang disita, banyaknya tersangka, serta adanya pejabat tinggi ATR/BPN yang terjerat membuat pemeriksaan Nusron menjadi bagian penting dalam mengurai perkara tersebut.
Namun, status Nusron dalam perkara ini masih sebagai saksi, bukan tersangka. Pemeriksaan nantinya menjadi ruang bagi penyidik untuk menggali sejauh mana pengetahuan, hubungan, serta kemungkinan keterkaitan Menteri ATR/BPN dengan rangkaian dugaan suap dan penerimaan lainnya yang tengah diusut.
KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti, termasuk lingkungan Kementerian ATR/BPN dan sejumlah kantor pertanahan.
Dengan pemanggilan Nusron, penyidikan kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya kini memasuki babak penting. HUM/BAD


