MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Terancam Dimakzulkan

Publisher: Redaktur 3 Oktober 2026 3 Min Read
Share
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Ad imageAd image

MAKASSAR, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang setelah hak angket disetujui 45 anggota DPRD, Kamis, 1 Oktober 2026.

 

Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Perkara MA dengan Nomor 1 UP/2026. Perkara yang terdaftar pada 21 Agustus 2026 itu diputus majelis hakim yang diketuai Dr H Irfan Fachruddin dengan anggota Dr Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof Dr H Yodi Martono Wahyunadi.

 

Dalam amar putusan disebutkan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” sebagaimana tercantum dalam direktori kepaniteraan.

 

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat.

Baca Juga:  Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung Dilanjutkan Via Udara dan Darat

 

“Iya, benar,” kata Hasrul singkat.

 

Pakar Hukum Tata Pemerintahan Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, setelah putusan diterima, pimpinan DPRD Gowa selanjutnya membuat surat dan menyampaikan usulan pemberhentian bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulsel sebagai perwakilan pemerintah pusat.

 

“Nantinya itu, Mendagri yang akan mengeluarkan putusan pemberhentian kepada yang bersangkutan (HT),” katanya.

 

Mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Pasal 80 mengatur pemberhentian kepala daerah berdasarkan putusan MA atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, dan/atau melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga:  Ditagih Utang, Sejoli di Makassar Bunuh Lansia dan Gasak Rp 20 Juta

 

Dalam ketentuan tersebut, pendapat DPRD harus diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit tiga perempat jumlah anggota DPRD dan disetujui sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir.

 

MA wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima. Putusan tersebut bersifat final.

 

Apabila MA memutus kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian bupati kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

 

Sebelumnya, DPRD Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Sitti Husniah Talenrang melalui Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu, 12 Agustus 2026.

Baca Juga:  Korban Terakhir Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep

 

Keputusan itu diambil setelah panitia khusus menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga pokok permasalahan, yakni dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

 

Selain proses hak angket, Sitti Husniah Talenrang juga menghadapi perkara hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Mabes Polri. Perkara tersebut masih berproses. HUM/GIT

TAGGED: Bupati Gowa, DPRD Gowa, Hak Angket Gowa, HMP Gowa, hukum Gowa, MA Gowa, Makassar, Mendagri, pemakzulan Gowa, Pemerintahan Gowa, putusan ma, Sitti Husniah, Sulsel
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,18 Triliun hingga September 2026, Layanan Paspor Makin Dekat
3 Oktober 2026
6 Janji Suyudi Ario Seto Setelah Resmi Jadi Kapolri, dari Rekrutmen hingga Pelayanan
2 Oktober 2026
Profil Wahyu Hadiningrat, Wakapolri Baru Pendamping Suyudi Ario Seto
2 Oktober 2026
Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Terima Bintang Mahaputera dari Prabowo
2 Oktober 2026
saat konferensi pers di Gedung Suara Surabaya, Kamis, 1 Oktober 2026.
Gitaris Legenda Dewa Budjana Meriahkan Konser Dewa 19 Bareng Padi Reborn di Surabaya
2 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,18 Triliun hingga September 2026, Layanan Paspor Makin Dekat
3 Oktober 2026
6 Janji Suyudi Ario Seto Setelah Resmi Jadi Kapolri, dari Rekrutmen hingga Pelayanan
2 Oktober 2026
Profil Wahyu Hadiningrat, Wakapolri Baru Pendamping Suyudi Ario Seto
2 Oktober 2026
Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Terima Bintang Mahaputera dari Prabowo
2 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,18 Triliun hingga September 2026, Layanan Paspor Makin Dekat

Nasional

6 Janji Suyudi Ario Seto Setelah Resmi Jadi Kapolri, dari Rekrutmen hingga Pelayanan

Nasional

Profil Wahyu Hadiningrat, Wakapolri Baru Pendamping Suyudi Ario Seto

Nasional

Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Terima Bintang Mahaputera dari Prabowo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?