MAKASSAR, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang setelah hak angket disetujui 45 anggota DPRD, Kamis, 1 Oktober 2026.
Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Perkara MA dengan Nomor 1 UP/2026. Perkara yang terdaftar pada 21 Agustus 2026 itu diputus majelis hakim yang diketuai Dr H Irfan Fachruddin dengan anggota Dr Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof Dr H Yodi Martono Wahyunadi.
Dalam amar putusan disebutkan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” sebagaimana tercantum dalam direktori kepaniteraan.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat.
“Iya, benar,” kata Hasrul singkat.
Pakar Hukum Tata Pemerintahan Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, setelah putusan diterima, pimpinan DPRD Gowa selanjutnya membuat surat dan menyampaikan usulan pemberhentian bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulsel sebagai perwakilan pemerintah pusat.
“Nantinya itu, Mendagri yang akan mengeluarkan putusan pemberhentian kepada yang bersangkutan (HT),” katanya.
Mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 80 mengatur pemberhentian kepala daerah berdasarkan putusan MA atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, dan/atau melakukan perbuatan tercela.
Dalam ketentuan tersebut, pendapat DPRD harus diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit tiga perempat jumlah anggota DPRD dan disetujui sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir.
MA wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima. Putusan tersebut bersifat final.
Apabila MA memutus kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian bupati kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Sebelumnya, DPRD Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Sitti Husniah Talenrang melalui Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu, 12 Agustus 2026.
Keputusan itu diambil setelah panitia khusus menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga pokok permasalahan, yakni dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.
Selain proses hak angket, Sitti Husniah Talenrang juga menghadapi perkara hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Mabes Polri. Perkara tersebut masih berproses. HUM/GIT


