JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bappisus akan mengusut dugaan unsur pidana dalam temuan Ombudsman RI terkait komersialisasi hunian dengan fasilitas eksklusif di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 29 September 2026.
Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto mengatakan pengusutan akan dilakukan apabila hasil penyelidikan menemukan unsur pidana dalam persoalan tersebut.
“Ini seiring dengan arahan Presiden yang selalu konsentrasi untuk memberantas seluruh tindakan korupsi,” kata Aries dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Sejauh ini, Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural telah dinonaktifkan terkait permasalahan tersebut.
Aries mengatakan langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk sanksi terhadap pejabat yang dinonaktifkan.
“Nanti apakah punishment-nya dicopot atau bahkan lebih? Kalau ada tindak pidana, kami akan usut juga sampai unsur pidananya. Jadi dicopot, harus juga ada proses pidananya ya,” ujarnya.
Ia menegaskan penyelesaian temuan di Lapas Cibinong harus dilakukan secara objektif, transparan, dan komprehensif.
Kalapas nonaktif juga tetap diberi ruang untuk memberikan pembelaan sesuai asas praduga tak bersalah.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bersama Inspektorat Jenderal Kemenimipas akan terus mendalami persoalan tersebut.
“Namun yang benar tetap benar, yang salah tetap salah, nanti semuanya akan kelihatan,” katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan memantau persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong, khususnya terkait permintaan publik agar dugaan tindak pidana korupsi di lapas tersebut diusut.
“KPK terus memantau isu Lapas Cibinong,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Setyo juga mengatakan KPK terbuka berkoordinasi dengan Ombudsman RI dan Kemenimipas terkait persoalan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK sebelumnya telah melakukan kajian pencegahan korupsi yang mengidentifikasi sejumlah titik rawan dalam pengelolaan lapas.
Kerawanan tersebut meliputi pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga potensi perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.
Budi mengingatkan pemberian fasilitas di luar standar Kemenimipas berpotensi membuka ruang transaksi antara warga binaan dan petugas lapas. HUM/GIT


