BOGOR, Memoindonesia.co.id –
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengecek langsung Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Jumat, 25 September 2026. Pengecekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut temuan Ombudsman RI terkait fasilitas dan pemanfaatan sarana di lingkungan lapas.
Agus mengatakan, inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI menjadi momentum bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk melakukan penertiban apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Pihaknya tidak menutup diri terhadap informasi yang disampaikan Ombudsman maupun masyarakat. Sebaliknya, informasi tersebut menjadi bahan penting untuk memastikan seluruh fasilitas di lingkungan lapas digunakan sesuai peruntukannya.
“Ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk kami melakukan penertiban di lapas-lapas yang mungkin memang harus ditertibkan,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta.
Sebagai tindak lanjut, Agus turun langsung ke Lapas Cibinong untuk melakukan pengecekan dan pendalaman. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan tidak terdapat penyalahgunaan dalam pemanfaatan fasilitas lapas.
Pengecekan dilakukan bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas.
Agus memastikan proses tindak lanjut dilakukan secara terbuka dan objektif. Menurut dia, pengawasan eksternal dan informasi dari masyarakat merupakan bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas, mencegah penyimpangan, serta memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.
Untuk memperdalam temuan tersebut, Ditjen Pemasyarakatan juga telah membentuk tim pemeriksaan dan verifikasi. Tim tersebut bertugas mendalami aspek sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan, hingga pengamanan di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar setiap kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan hasil verifikasi di lapangan.
Kemenimipas selanjutnya akan melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
“Ini kami akan dalami, apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi,” ucapnya. HUM/GIT


