MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Cecar Eks Stafsus Yaqut soal Kedekatan: Diakui Jadi Faktor Penunjukan

Publisher: Redaktur 22 September 2026 3 Min Read
Share
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Jaksa KPK mendalami kedekatan mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2021-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Abdul Qodir, dengan mantan atasannya tersebut dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, Selasa 22 September 2026.

Abdul Qodir yang pernah menjadi Staf Khusus Menag Bidang Hukum dan Pengawasan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam perkara tersebut, Yaqut bersama mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham duduk sebagai terdakwa.

Awalnya, jaksa mendalami penugasan khusus yang diberikan Yaqut kepada Qodir selama menjabat sebagai staf khusus.

Qodir menjelaskan, dalam surat keputusan (SK), dirinya ditugaskan sebagai Staf Khusus Menag Bidang Hukum dan Pengawasan. Selain itu, ia mendapat sejumlah penugasan di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga:  Wamendagri Ungkap Rekam Jejak Pj Walkot Pekanbaru yang Kena OTT KPK

“Saya mendapat penugasan khusus pada saat itu di BPJPH, Jaminan Produk Halal ya, halal,” jawab Qodir saat ditanya jaksa.

Qodir kemudian menyebut penugasan lainnya, yakni di Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik.

Ia juga mengaku diperbantukan di Direktorat Jenderal Bimas Kristen, Bimas Buddha, Bimas Hindu, serta Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.

Selain itu, Qodir mendapat penugasan untuk sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, serta Bali.

Jaksa kemudian mendalami hubungan Qodir dengan Yaqut.

“Kalau kedekatan saksi dengan Pak Yaqut ini sedekat apa sih?” tanya jaksa.

Baca Juga:  KPK Tegaskan Kasus Hasto Bisa sampai Sidang Meski Harun Masiku Belum Ketemu

Qodir mengaku telah mengenal Yaqut sejak duduk di bangku kuliah. Keduanya kemudian kembali berhubungan melalui organisasi.

“Saya dengan Gus Yaqut tadi saya jelaskan saya kenal di kampus ya, teman di kampus, lalu kemudian di organisasi. Saya dekat ya sebagai teman dan sebagai apa ya pimpinan saya di organisasi, kadang baik kadang berantem. Ya seperti itulah,” jawab Qodir.

Jaksa selanjutnya mempertanyakan apakah kedekatan tersebut menjadi alasan Qodir ditunjuk sebagai staf khusus.

“Apa Saudara ditunjuk karena kedekatan?” tanya jaksa.

Qodir mengakui faktor kedekatan dengan Yaqut turut berperan. Namun, ia menyebut penunjukannya juga berkaitan dengan latar belakang kemampuan dan pengalamannya.

“Saya rasa tentu saja ada faktor itu,” jawab Qodir.

Menurut Qodir, Yaqut mengenal latar belakangnya dalam bidang advokasi kerukunan umat beragama ketika aktif di organisasi nonpemerintah atau NGO.

Baca Juga:  Menteri AHY Serahkan LHKPN ke KPK, Total Harta Rp 116 Miliar

Ia juga menyebut latar belakang pendidikannya yang berkaitan dengan perizinan rumah ibadah.

“Tentu saja itu sangat rasional karena saya memang punya latar belakang advokasi di kerukunan umat beragama ya pada saat saya banyak di NGO ya. Lalu kemudian studi saya master adalah tentang perizinan gereja,” lanjut Qodir.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham.

Proses persidangan masih berlangsung dan seluruh dakwaan tersebut harus dibuktikan di persidangan. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Qodir, kasus kuota haji, Kementerian Agama, korupsi haji, korupsi kuota haji, KPK, Kuota Haji 2023, Kuota Haji 2024, Pengadilan Tipikor, sidang tipikor, Sidang Yaqut, Stafsus Yaqut, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Boltara Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, PDI-P Tunggu Laporan Resmi
22 September 2026
Update KM Virgo: 3 Korban Kembali Ditemukan, 117 Orang Masih Dicari
22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Jalan
22 September 2026
Banjir Bandang Solok-Padang Lumpuh, Jalan Arosuka Ditutup dan Pengendara Dialihkan
22 September 2026
Petugas imigrasi melayani pembuatan paspor bagi jemaah calon haji di wilayah Kota Semarang.
Imigrasi Semarang Jemput Bola, 398 Paspor Calon Jemaah Haji 2027 Dilayani
21 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Boltara Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, PDI-P Tunggu Laporan Resmi
22 September 2026
Update KM Virgo: 3 Korban Kembali Ditemukan, 117 Orang Masih Dicari
22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Jalan
22 September 2026
Banjir Bandang Solok-Padang Lumpuh, Jalan Arosuka Ditutup dan Pengendara Dialihkan
22 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Bupati Boltara Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, PDI-P Tunggu Laporan Resmi

Peristiwa

Update KM Virgo: 3 Korban Kembali Ditemukan, 117 Orang Masih Dicari

Korupsi

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Jalan

Peristiwa

Banjir Bandang Solok-Padang Lumpuh, Jalan Arosuka Ditutup dan Pengendara Dialihkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?