JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa KPK mendalami kedekatan mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2021-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Abdul Qodir, dengan mantan atasannya tersebut dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, Selasa 22 September 2026.
Abdul Qodir yang pernah menjadi Staf Khusus Menag Bidang Hukum dan Pengawasan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam perkara tersebut, Yaqut bersama mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham duduk sebagai terdakwa.
Awalnya, jaksa mendalami penugasan khusus yang diberikan Yaqut kepada Qodir selama menjabat sebagai staf khusus.
Qodir menjelaskan, dalam surat keputusan (SK), dirinya ditugaskan sebagai Staf Khusus Menag Bidang Hukum dan Pengawasan. Selain itu, ia mendapat sejumlah penugasan di lingkungan Kementerian Agama.
“Saya mendapat penugasan khusus pada saat itu di BPJPH, Jaminan Produk Halal ya, halal,” jawab Qodir saat ditanya jaksa.
Qodir kemudian menyebut penugasan lainnya, yakni di Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik.
Ia juga mengaku diperbantukan di Direktorat Jenderal Bimas Kristen, Bimas Buddha, Bimas Hindu, serta Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
Selain itu, Qodir mendapat penugasan untuk sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, serta Bali.
Jaksa kemudian mendalami hubungan Qodir dengan Yaqut.
“Kalau kedekatan saksi dengan Pak Yaqut ini sedekat apa sih?” tanya jaksa.
Qodir mengaku telah mengenal Yaqut sejak duduk di bangku kuliah. Keduanya kemudian kembali berhubungan melalui organisasi.
“Saya dengan Gus Yaqut tadi saya jelaskan saya kenal di kampus ya, teman di kampus, lalu kemudian di organisasi. Saya dekat ya sebagai teman dan sebagai apa ya pimpinan saya di organisasi, kadang baik kadang berantem. Ya seperti itulah,” jawab Qodir.
Jaksa selanjutnya mempertanyakan apakah kedekatan tersebut menjadi alasan Qodir ditunjuk sebagai staf khusus.
“Apa Saudara ditunjuk karena kedekatan?” tanya jaksa.
Qodir mengakui faktor kedekatan dengan Yaqut turut berperan. Namun, ia menyebut penunjukannya juga berkaitan dengan latar belakang kemampuan dan pengalamannya.
“Saya rasa tentu saja ada faktor itu,” jawab Qodir.
Menurut Qodir, Yaqut mengenal latar belakangnya dalam bidang advokasi kerukunan umat beragama ketika aktif di organisasi nonpemerintah atau NGO.
Ia juga menyebut latar belakang pendidikannya yang berkaitan dengan perizinan rumah ibadah.
“Tentu saja itu sangat rasional karena saya memang punya latar belakang advokasi di kerukunan umat beragama ya pada saat saya banyak di NGO ya. Lalu kemudian studi saya master adalah tentang perizinan gereja,” lanjut Qodir.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham.
Proses persidangan masih berlangsung dan seluruh dakwaan tersebut harus dibuktikan di persidangan. HUM/GIT


