SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Persoalan pertanahan di Kota Surabaya tak cukup diselesaikan dengan klaim sepihak. Kepastian status administrasi, hubungan hukum para pihak, hingga mekanisme penyelesaian harus dibuka dan dikaji berdasarkan data serta aturan yang berlaku.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur mengambil langkah dengan memfasilitasi rapat koordinasi yang mempertemukan PT Pelindo (Persero), pemerintah daerah, dan pihak terkait dalam membahas persoalan pertanahan di wilayah Kota Surabaya, Kamis 17 September 2026.
Rapat yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur tersebut dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim Risdianto Prabowo Samodro, mewakili Kepala Kanwil BPN Jatim.
Pertemuan turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II beserta jajaran, perwakilan PT Pelindo (Persero), serta perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya.
Risdianto menegaskan, persoalan pertanahan harus ditempatkan pada jalur hukum dan administrasi yang jelas. Setiap pihak perlu memiliki pemahaman yang sama agar penyelesaian tidak berhenti pada perbedaan pandangan.
“Persoalan pertanahan tidak bisa diselesaikan hanya berdasarkan asumsi atau klaim masing-masing pihak. Data, status administrasi, hubungan hukum para pihak, dan kewenangan harus menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian,” tegas Risdianto.
Menurut dia, koordinasi lintas instansi menjadi penting karena persoalan pertanahan menyangkut aspek administrasi sekaligus hubungan hukum yang harus ditangani secara hati-hati.
Pembahasan dalam rapat mencakup status administrasi pertanahan, hubungan hukum para pihak, serta sejumlah alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Risdianto menyebut Kanwil BPN Jatim mendorong agar setiap tahapan penyelesaian dilakukan secara tertib, objektif, dan transparan berdasarkan data serta kewenangan masing-masing pihak.
“Yang paling penting adalah memastikan setiap langkah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan begitu, proses penyelesaian tidak menimbulkan persoalan baru dan kepastian hukum bagi para pihak dapat diwujudkan,” ujarnya.
Kanwil BPN Jatim juga menekankan pentingnya sinergi antara instansi pemerintah dan pihak-pihak terkait. Kesamaan pemahaman terhadap data serta posisi hukum masing-masing menjadi bagian penting untuk menentukan penyelesaian yang sesuai mekanisme.
“Kami ingin seluruh pihak duduk bersama, melihat persoalan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku. Sinergi ini diperlukan agar penyelesaian berjalan tepat dan setiap tahapan memiliki kepastian,” pungkas Risdianto. HUM/BAD

