MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aturan Bagasi Baru Garuda Indonesia Diprotes APJAPI, Penumpang Bisa Kena Biaya Tambahan

Publisher: Redaktur 10 September 2026 4 Min Read
Share
Garuda Indonesia mengubah sistem perhitungan bagasi penerbangan domestik dari berat menjadi jumlah koli.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) memprotes perubahan aturan bagasi Garuda Indonesia yang mengubah sistem perhitungan dari berdasarkan berat menjadi jumlah koli, karena dinilai berpotensi membebani penumpang, Rabu 9 September 2026.

Perubahan tersebut berlaku untuk penerbangan domestik dengan pembelian tiket mulai 1 September 2026. Garuda Indonesia mengubah sistem perhitungan bagasi dari weight concept menjadi piece concept.

Sebelumnya, penumpang kelas ekonomi mendapatkan jatah bagasi gratis hingga 20 kilogram tanpa batasan jumlah koli. Dalam aturan baru, jumlah koper atau koli turut menjadi dasar perhitungan bagasi.

Akibatnya, penumpang berpotensi dikenai biaya tambahan meski total berat barang yang dibawa masih berada dalam batas 20 kilogram.

Ketua APJAPI Alvin Lie menilai kebijakan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan yang masih berlaku. Dia merujuk pada Permenhub Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara dan Permenhub Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Baca Juga:  Kejagung Tanggapi Santai PK Emirsyah Satar Kasus Korupsi Pesawat Garuda

“Perubahan ini kami nilai berpotensi merugikan penumpang karena total bobot bagasinya masih berada di bawah batas maksimum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam aturan baru itu penumpang tetap dapat dikenai biaya tambahan karena jumlah kolinya melebihi ketentuan,” kata Alvin di Jakarta, Rabu 9 September 2026.

Menurut Alvin, sebagai maskapai kategori full service, Garuda Indonesia wajib memberikan jatah bagasi gratis 20 kilogram bagi penumpang kelas ekonomi domestik berdasarkan bobot.

Dia meminta Garuda Indonesia tetap mengacu pada ketentuan tersebut selama belum ada perubahan regulasi.

APJAPI menyoroti penerapan piece concept karena penumpang dapat dikenai biaya tambahan meski berat total bagasi tidak melebihi batas yang ditentukan.

Alvin mencontohkan penumpang membawa dua koli dengan berat masing-masing 11 kilogram dan 9 kilogram. Total berat bagasi tetap 20 kilogram, tetapi koli kedua dapat dianggap sebagai bagasi tambahan dalam sistem baru sehingga berpotensi dikenai biaya ekstra.

Baca Juga:  Eks Dirjen KA Berulang Kali Mangkir Panggilan Berujung Ditangkap Kejagung

“Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hak Kosumen, khususnya Pasal 4 Huruf C dan Pasal 7 Huruf B. Di mana konsumen berhak mendapat dan pelaku usaha wajib memberi informasi yang lengkap, transparan, jujur mengenai jasa yang kita dapat,” kata dia.

“Ini yang kami nilai belum lengkap dan belum transparan. Tidak transparannya informasi ini membuat konsumen sulit untuk membuat pertimbangan yang well informed ketika memilih maskapai penerbangan dan tidak memperhitungkan biaya tambahan yang akan menjadi bebannya,” tambah Alvin.

Selain substansi kebijakan, APJAPI juga mempersoalkan sosialisasi aturan baru tersebut.

Garuda Indonesia disebut mulai menyosialisasikan perubahan aturan pada 10 Juli 2026, sedangkan kebijakan mulai berlaku pada 1 September 2026.

Alvin menilai masa sosialisasi tersebut terlalu singkat dibandingkan ketentuan minimal dua bulan.

Baca Juga:  Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

“Kami juga mencatat bahwa ketika Garuda mulai sosialisasi pada tanggal 10 Juli dan kemudian impelementasinya 1 September itu kurang dari dua bulan. Jadi tidak memiliki juga syarat minimun dua bulan sebelum pelaksanaan itu disosialisasikan,” katanya.

APJAPI telah menyampaikan keberatan terkait aturan bagasi tersebut kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 2 September 2026.

Mereka meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan tersebut dan melakukan pembinaan terhadap Garuda Indonesia agar kebijakan pelayanan bagasi sesuai dengan regulasi.

Alvin menegaskan APJAPI tidak menolak penerapan sistem piece concept karena konsep tersebut telah digunakan sejumlah maskapai di luar negeri.

“Kami tidak menolak weight concept, tapi regulasi kita ini masih berbasis konsep bobot, jadi patuhilah regulasi yang ada. Kalau nanti regulasinya berubah, boleh weight boleh piece, kami tidak akan protes,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Alvin Lie, APJAPI, aturan bagasi, bagasi Garuda, bagasi gratis, bagasi pesawat, biaya bagasi, Garuda Indonesia, kemenhub, maskapai garuda, penerbangan domestik, penumpang Garuda, piece concept, weight concept
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dito Ariotedjo Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Perannya
10 September 2026
Siswi Keracunan MBG Diduga Hilang Ingatan, DPR Minta BGN Tanggung Biaya Perawatan
10 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau, DPR Desak Pencarian Maksimal
10 September 2026
Keluarga 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Datangi Posko SAR, Berharap Selamat
10 September 2026
5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Pemilik Kapal Klaim Speedboat Layak dan Berizin
10 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dito Ariotedjo Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Perannya
10 September 2026
Siswi Keracunan MBG Diduga Hilang Ingatan, DPR Minta BGN Tanggung Biaya Perawatan
10 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau, DPR Desak Pencarian Maksimal
10 September 2026
Keluarga 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Datangi Posko SAR, Berharap Selamat
10 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Dito Ariotedjo Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Perannya

Nasional

Siswi Keracunan MBG Diduga Hilang Ingatan, DPR Minta BGN Tanggung Biaya Perawatan

Peristiwa

5 Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau, DPR Desak Pencarian Maksimal

Peristiwa

Keluarga 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Datangi Posko SAR, Berharap Selamat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?