TAIPEI, Memoindonesia.co.id – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei memperkuat tata kelola deteksi dini untuk mencegah dan menangani Warga Negara Indonesia (WNI) overstayer atau WNIO di Taiwan melalui Tim Kerja Perlindungan WNI lintas bidang.
Tim tersebut melibatkan Bidang Imigrasi, Ketenagakerjaan, dan Pelindungan WNI (PWNI). Kepala KDEI Taipei Wahyu Wibosono mendukung penerbitan SK Tim Kerja tersebut sebagai upaya memperkuat perlindungan WNI.
Ia menjelaskan, tata kelola ini tidak dimaksudkan mengambil alih tugas antarbidang, melainkan memperjelas pembagian peran, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap kasus ditangani sesuai kewenangan.
“Melalui tata kelola ini diharapkan potensi permasalahan WNI dapat dideteksi lebih awal, ditangani secara cepat, tepat, dan terkoordinasi, sehingga perlindungan terhadap wNI di Taiwan semakin optimal,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, sistem tersebut juga dirancang agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan maupun kasus yang terlewat karena dianggap menjadi tanggung jawab bidang lain.
Penanganan dibagi dalam tiga fase, yakni Normal, Siaga, dan Awas. Fase Normal menitikberatkan pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, pembinaan, layanan informasi, media sosial, dan podcast.
Fase Siaga diterapkan ketika mulai muncul risiko, seperti kontrak kerja berakhir, pergantian majikan, konflik kerja, persoalan gaji, dokumen ditahan, izin tinggal mendekati habis, hingga WNI sulit dihubungi.
Sedangkan fase Awas diberlakukan ketika risiko sudah tinggi atau kasus terjadi, seperti WNI berstatus overstayer atau kaburan, ditahan otoritas Taiwan, mengalami sakit berat atau kecelakaan, meninggal dunia, terindikasi TPPO atau TPPM, serta membutuhkan SPLP dan pemulangan segera.
Pada fase Siaga, laporan diklasifikasikan maksimal 1 kali 24 jam, kemudian ditangani bidang terkait dan dicatat dalam data kasus bersama. Jika persoalan memburuk, kasus dieskalasikan ke fase Awas.
Bidang Ketenagakerjaan menjadi penanggung jawab utama persoalan hubungan kerja, asuransi, sakit atau meninggal hingga pemulangan. PWNI menangani WNIO, TPPO/TPPM, pendampingan hukum hingga pemulangan, sedangkan Imigrasi menangani dokumen dan SPLP.
Namun, setiap kasus tetap ditangani secara terintegrasi dengan melibatkan bidang lain sesuai kebutuhan.
Wahyu menegaskan, deteksi dini harus menjadi instrumen pencegahan, bukan sekadar respons setelah persoalan terjadi. Melalui sistem yang lebih terstruktur, KDEI Taipei berharap perlindungan WNI dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan preventif. HUM/BAD


