MEDAN, Memoindonesia.co.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) akan mendalami video pengakuan keluarga Winda Lorenza, mantan istri polisi yang diduga meninggal dunia karena bunuh diri, terkait tudingan dirinya pernah ‘dijual’ oleh mantan suaminya kepada seorang atasan polisi, Jumat 4 September 2026.
Video tersebut beredar di media sosial dan menampilkan pihak keluarga yang menyebut Winda Lorenza atau Loren pernah mengaku dirinya ‘dijual’ oleh mantan suaminya, Imam, kepada atasannya yang saat itu disebut menjabat sebagai wakapolda sekitar 2020-2021.
Keluarga juga meminta masyarakat tidak memberikan framing negatif terhadap korban terkait tudingan tersebut.
“Dia mulai hancur itu, sejak Imam (mantan suami/anggota polisi) menjual ke atasannya, kalau tidak salah saat itu jabatannya wakapolda sekitar tahun 2020-2021,” ujar pihak keluarga dalam video tersebut.
Keluarga kemudian menyebut Loren pernah menceritakan bahwa dirinya ‘dijual’ kepada atasan Imam yang ketika itu menjabat sebagai wakapolda.
Menurut keluarga, pejabat tersebut kemudian pindah ke Jakarta dan kini disebut menjabat sebagai kapolda di salah satu provinsi di Indonesia.
“Saya sudah dijual sama Imam, sama atasan saya yang jabatannya wakapolda. Tidak lama dia cerita itu, Bapak itu pindah ke Jakarta, kalau tidak salah jabatannya sekarang kapolda. Dan itu bukan sekali dua kali Imam ini menjual Loren,” ucap pihak keluarga yang menirukan cerita Loren saat masih hidup.
Tak hanya itu, keluarga juga menyebut Loren pernah mengaku ‘dijual’ ke luar negeri oleh mantan suaminya.
“Loren ini juga pernah dijual ke luar negeri oleh Imam (mantan suaminya). Biar orang-orang jangan melakukan framing korban sebagai pelacur,” ujarnya.
Menanggapi informasi tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan memeriksa pihak yang menyampaikan informasi untuk memastikan kebenarannya.
“Begini, itu keterangannya. Itu keterangan daripada yang bersangkutan. Maka kami akan melakukan pemeriksaan juga terhadap yang memberikan informasi,” kata Ferry, Kamis 3 September 2026.
Ferry menegaskan polisi tidak dapat langsung menyimpulkan kebenaran informasi hanya berdasarkan satu keterangan atau alat bukti.
“Kita tidak bisa mengatakan bahwa hanya dari satu bukti, dari satu alat bukti, kita bisa menentukan bahwa itu benar. Jadi, kami harus mengecek dulu kebenaran daripada informasi tersebut,” jelasnya.
Menurut Ferry, salah satu hal yang akan didalami ialah sumber informasi tersebut.
Pasalnya, keluarga menyebut tudingan tersebut mereka ketahui dari Loren yang kini telah meninggal dunia.
“Yang jadi masalahnya satu, bahwa informasi itu diinformasikan bahwa dia mendapatkan dari almarhum. Ya, bagaimana kita bisa mengetahui kebenaran dari almarhum yang sudah meninggal?” ujarnya.
Karena itu, kepolisian akan mencari bukti lain yang dapat menguatkan atau membantah informasi tersebut.
“Jadi, kami akan mencari dari bukti-bukti yang ada. Karena satu bukti saja tidak menguatkan untuk menjadi alat bukti,” pungkas Ferry.
Polda Sumut kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta di balik informasi yang disampaikan keluarga Loren tersebut. HUM/GIT


