MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Saldo Affiliate Vilmei Dikuras Karyawan Rp 1,28 Miliar, Uang Diubah Jadi Gift TikTok

Publisher: Redaktur 3 September 2026 3 Min Read
Share
Kreator konten Vilmei. (Dok Instagram Vilmei)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Polisi masih mendalami alur pengurasan saldo affiliate TikTok milik kreator konten Vilmei yang dilakukan karyawannya dengan membeli gift hingga menimbulkan kerugian sementara Rp 1,28 miliar, Kamis 3 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan jumlah dan jenis gift yang dibeli para tersangka masih dalam proses penyelidikan.

Ia menegaskan angka Rp 1.282.915.000 merupakan kerugian sementara berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan pelapor.

“Untuk jumlah dan jenis gift secara keseluruhan masih kami dalami. Nilai Rp 1.282.915.000 merupakan kerugian sementara berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan Pelapor, bukan jumlah dana bersih yang diterima para Tersangka,” kata Verdika kepada wartawan, Kamis 3 September 2026.

Baca Juga:  Terapis Spa Surabaya Didakwa Kuras Rekening Rekan Kerja Rp 1,2 Miliar untuk Borong Emas

Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu tersangka merupakan karyawan Vilmei yang memiliki akses terhadap perangkat perusahaan untuk kegiatan live streaming.

Pada perangkat tersebut, akun TikTok milik pelapor dalam kondisi login sehingga dapat diakses oleh karyawan tersebut.

Akses yang diperoleh karena pekerjaan itu kemudian diduga disalahgunakan untuk melakukan transaksi tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik akun.

Saldo affiliate TikTok milik Vilmei selanjutnya digunakan untuk membeli koin TikTok.

Koin tersebut kemudian dipakai untuk mengirimkan gift kepada sejumlah akun penerima, termasuk akun yang digunakan para tersangka.

“Alurnya, saldo pada akun TikTok milik Pelapor digunakan untuk membeli koin TikTok. Koin tersebut kemudian dipakai untuk mengirimkan gift ke sejumlah akun penerima, termasuk akun yang digunakan para Tersangka,” ujar Verdika.

Baca Juga:  Kejari Jaksel Terima Berkas Kasus Vadel Badjideh Terkait Dugaan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Gift yang telah masuk ke akun para tersangka kemudian dicairkan melalui rekening bank maupun dompet digital.

Namun, polisi kembali menegaskan angka Rp 1.282.915.000 bukan merupakan jumlah bersih uang yang diterima para tersangka.

Angka tersebut merupakan nilai saldo yang diduga digunakan untuk membeli koin berdasarkan hasil audit internal pelapor.

“Gift tersebut selanjutnya dicairkan melalui rekening bank maupun dompet digital. Namun Rp 1.282.915.000 merupakan nilai saldo yang diduga digunakan untuk membeli koin berdasarkan audit internal Pelapor, bukan nilai bersih gift yang diterima para Tersangka,” jelasnya.

Polisi masih meminta data dari pihak TikTok untuk mengetahui secara pasti jumlah serta nilai setiap gift yang dibeli dan dikirimkan para tersangka.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Juga:  Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK

Ketiganya yakni Z yang merupakan karyawan Vilmei, pria berinisial A yang merupakan kekasih Z, serta perempuan berinisial L yang diduga berperan menampung uang hasil pencurian.

Ketiga tersangka kini telah ditahan oleh polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang milik Vilmei diduga digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membeli berbagai barang.

“Kalau pengakuan ya tetap untuk kehidupan sehari-hari. Entah dia buat makan, entah buat beli minum, atau apa ya itulah, habislah. Belanja barang, harian,” kata Verdika saat dihubungi, Selasa 1 September 2026.

Polisi kini masih mendalami alur transaksi, jumlah gift, serta nilai dana yang benar-benar diterima dan dicairkan para tersangka dari saldo affiliate TikTok milik Vilmei. HUM/GIT

TAGGED: affiliate TikTok, Bekasi, gift TikTok, karyawan Vilmei, pencurian uang, polisi, saldo TikTok, TikTok, Vilmei
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
PGRI Setuju Siswa Tak Naik Kelas Mulai 2027/2028, Kompetensi Jadi Penentu
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan

Pendidikan

Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?