JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Polisi masih mendalami alur pengurasan saldo affiliate TikTok milik kreator konten Vilmei yang dilakukan karyawannya dengan membeli gift hingga menimbulkan kerugian sementara Rp 1,28 miliar, Kamis 3 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan jumlah dan jenis gift yang dibeli para tersangka masih dalam proses penyelidikan.
Ia menegaskan angka Rp 1.282.915.000 merupakan kerugian sementara berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan pelapor.
“Untuk jumlah dan jenis gift secara keseluruhan masih kami dalami. Nilai Rp 1.282.915.000 merupakan kerugian sementara berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan Pelapor, bukan jumlah dana bersih yang diterima para Tersangka,” kata Verdika kepada wartawan, Kamis 3 September 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu tersangka merupakan karyawan Vilmei yang memiliki akses terhadap perangkat perusahaan untuk kegiatan live streaming.
Pada perangkat tersebut, akun TikTok milik pelapor dalam kondisi login sehingga dapat diakses oleh karyawan tersebut.
Akses yang diperoleh karena pekerjaan itu kemudian diduga disalahgunakan untuk melakukan transaksi tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik akun.
Saldo affiliate TikTok milik Vilmei selanjutnya digunakan untuk membeli koin TikTok.
Koin tersebut kemudian dipakai untuk mengirimkan gift kepada sejumlah akun penerima, termasuk akun yang digunakan para tersangka.
“Alurnya, saldo pada akun TikTok milik Pelapor digunakan untuk membeli koin TikTok. Koin tersebut kemudian dipakai untuk mengirimkan gift ke sejumlah akun penerima, termasuk akun yang digunakan para Tersangka,” ujar Verdika.
Gift yang telah masuk ke akun para tersangka kemudian dicairkan melalui rekening bank maupun dompet digital.
Namun, polisi kembali menegaskan angka Rp 1.282.915.000 bukan merupakan jumlah bersih uang yang diterima para tersangka.
Angka tersebut merupakan nilai saldo yang diduga digunakan untuk membeli koin berdasarkan hasil audit internal pelapor.
“Gift tersebut selanjutnya dicairkan melalui rekening bank maupun dompet digital. Namun Rp 1.282.915.000 merupakan nilai saldo yang diduga digunakan untuk membeli koin berdasarkan audit internal Pelapor, bukan nilai bersih gift yang diterima para Tersangka,” jelasnya.
Polisi masih meminta data dari pihak TikTok untuk mengetahui secara pasti jumlah serta nilai setiap gift yang dibeli dan dikirimkan para tersangka.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya yakni Z yang merupakan karyawan Vilmei, pria berinisial A yang merupakan kekasih Z, serta perempuan berinisial L yang diduga berperan menampung uang hasil pencurian.
Ketiga tersangka kini telah ditahan oleh polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang milik Vilmei diduga digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membeli berbagai barang.
“Kalau pengakuan ya tetap untuk kehidupan sehari-hari. Entah dia buat makan, entah buat beli minum, atau apa ya itulah, habislah. Belanja barang, harian,” kata Verdika saat dihubungi, Selasa 1 September 2026.
Polisi kini masih mendalami alur transaksi, jumlah gift, serta nilai dana yang benar-benar diterima dan dicairkan para tersangka dari saldo affiliate TikTok milik Vilmei. HUM/GIT


