MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tiga Korban Dugaan Kekerasan Seksual Bos Restoran Korea di Surabaya Tak Lapor Polisi

Publisher: Redaktur 23 Agustus 2026 2 Min Read
Share
Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual bos restoran Korea di Surabaya, Vena Naftalia.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id  – Tiga korban lain dugaan kekerasan seksual oleh bos restoran Korea di Surabaya, SSY (64), memilih tidak membuat laporan polisi karena berbagai alasan, termasuk tinggal di luar pulau dan keterbatasan ekonomi, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Kuasa hukum korban, Vena Naftalia, mengatakan tiga korban tersebut sebelumnya menghubunginya melalui media sosial dan menceritakan dugaan kekerasan seksual yang mereka alami.

Menurut Vena, modus yang diceritakan para korban memiliki kemiripan, yakni terduga pelaku memaksa korban mengonsumsi alkohol sebelum melakukan tindakan pelecehan seksual.

Para korban tersebut diketahui merupakan mantan karyawan bos restoran Korea tersebut.

Baca Juga:  UGM Ungkap Modus Guru Besar Farmasi dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi

Namun, ketiganya memilih tidak menempuh jalur hukum karena memiliki pertimbangan masing-masing.

“Satu alasannya karena sudah tinggal di luar pulau, kedua mereka ingin menutup lembaran lama itu dan sudah berjalan dengan lembaran baru,” ujar Vena.

Vena menjelaskan, kondisi perekonomian juga menjadi salah satu pertimbangan korban untuk tidak membuat laporan polisi.

Terlebih, korban yang sudah tinggal di luar pulau harus mengeluarkan biaya untuk melakukan perjalanan apabila proses hukum berjalan.

“Untuk melakukan LP itu perlu effort, bolak-balik itu biaya juga, gitu loh. Sementara mereka juga harus bertahan untuk hidup di ekonomi yang sekarang,” tuturnya.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Belanja Online: Lisa Mariana Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, seorang mantan karyawan restoran Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad, Surabaya, berinisial MAD (28), mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan SSY.

MAD mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual berulang kali selama beberapa bulan hingga kondisi tersebut membuatnya sempat berpikir untuk mengakhiri hidup.

“Saya sudah mau bunuh diri waktu itu, sampai kapan saya sayang sama anak-anak, tapi saya juga harus sayang sama diri saya,” ungkap MAD.

Selain MAD, seorang asisten rumah tangga berinisial SUF (24) juga mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut.

Keduanya telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:  Skandal Kekerasan Seksual di UGM: Status Guru Besar Edy Meiyanto Masih Menunggu Keputusan Kementerian

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Proses njeh (ya),” ujar Melatisari saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Agustus 2026. HUM/GIT

TAGGED: hukum Surabaya, Kekerasan Seksual, korban, korban seksual, laporan polisi, mantan karyawan, pelecehan seksual, polisi, Polrestabes Surabaya, restoran Korea, SSY, Vena Naftalia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Dalih Agenda Internal ATR/BPN
7 Oktober 2026
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Hukum

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Dalih Agenda Internal ATR/BPN

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?