MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran

Publisher: Redaktur 22 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru, Jumat, 21 Agustus 2026.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ungkap Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.

Selain Akhmad Sodiq, KPK menetapkan Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed sebagai tersangka.

Empat tersangka lainnya yakni Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta, Adhi Wiharto selaku pihak swasta, dan Mulyono selaku pihak swasta.

Baca Juga:  Dewas KPK Usut Polemik Tahanan Rumah Yaqut di Jakarta, Pelapor Mulai Diperiksa

KPK langsung melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Taufik mengatakan, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.

“Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Taufik.

Perkara tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Akhmad Sodiq diamankan KPK saat berada di Jakarta, sedangkan sejumlah pihak lainnya, termasuk Norman Arie Prayogo, diamankan di Purwokerto.

Baca Juga:  Bupati Muhdlor Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait OTT Pejabat BPPD Sidoarjo

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.

“Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa, di antaranya di Fakultas Kedokteran,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 21 Agustus 2026.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK turut menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

“Ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana,” imbuh Budi.

Baca Juga:  Kasus Ini yang Bikin KPK Geledah Bank Indonesia

KPK kemudian mendalami aliran uang dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang diduga menjadi bagian dari perkara tersebut.

Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di lingkungan rektorat Unsoed untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini selanjutnya masih dikembangkan KPK untuk mengungkap rangkaian penerimaan uang, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan praktik pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. HUM/GIT

TAGGED: Akhmad Sodiq, fakultas kedokteran, korupsi pendidikan, KPK, maba kedokteran, Norman Prayogo, OTT KPK, pemerasan maba, penerimaan mahasiswa, Rektor Unsoed, tersangka kpk, Unsoed
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Kasus Suap Maba Kedokteran Terbongkar
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?