JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru, Jumat, 21 Agustus 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ungkap Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Selain Akhmad Sodiq, KPK menetapkan Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya yakni Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta, Adhi Wiharto selaku pihak swasta, dan Mulyono selaku pihak swasta.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Taufik mengatakan, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.
“Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Taufik.
Perkara tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Akhmad Sodiq diamankan KPK saat berada di Jakarta, sedangkan sejumlah pihak lainnya, termasuk Norman Arie Prayogo, diamankan di Purwokerto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.
“Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa, di antaranya di Fakultas Kedokteran,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK turut menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
“Ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana,” imbuh Budi.
KPK kemudian mendalami aliran uang dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang diduga menjadi bagian dari perkara tersebut.
Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di lingkungan rektorat Unsoed untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini selanjutnya masih dikembangkan KPK untuk mengungkap rangkaian penerimaan uang, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan praktik pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. HUM/GIT


