JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran, Kamis, 20 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
“Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor UNSOED,” ujar Budi, Jumat, 21 Agustus 2026.
Akhmad Sodiq diamankan KPK ketika sedang berada di Jakarta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Sodiq memang telah berada di Jakarta sebelum akhirnya diamankan dalam rangkaian OTT.
“Kalau Rektor dari kemarin sudah berada di Gedung Merah Putih karena posisi yang bersangkutan memang sedang di Jakarta,” terang Setyo.
Saat diamankan, Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak lainnya masih berstatus sebagai terperiksa.
KPK kemudian melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum masing-masing pihak yang diamankan.
Dalam rangkaian OTT tersebut, total terdapat 14 orang yang diamankan KPK.
Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, sedangkan dua orang lainnya diamankan di Jakarta.
“Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dilakukan permintaan keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
“Sementara 12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, penyidik kemudian membawa tujuh orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang saat itu menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah sembilan orang,” ucap Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan dua Wakil Rektor Unsoed.
Keduanya merupakan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan.
Budi membenarkan dua pejabat tersebut turut diamankan dalam OTT di Purwokerto.
“Benar, dua Warek ikut diamankan. Warek II dan III,” kata Budi.
Kedua Wakil Rektor tersebut masing-masing adalah Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kuat Puji Prayitno selaku Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan.
KPK kemudian mengungkap perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.
Akhmad Sodiq dan sejumlah pejabat Unsoed diduga terlibat dalam perkara penerimaan mahasiswa baru, khususnya calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
“Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa, di antaranya di Fakultas Kedokteran,” ujar Budi.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses penerimaan calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
“Memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana,” lanjut Budi.
KPK kemudian melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di lingkungan rektorat Unsoed sebagai bagian dari proses penyidikan.
Ruangan Rektor dan seluruh Wakil Rektor yang berada di lantai tiga gedung rektorat disegel oleh penyidik.
Juru Bicara Unsoed Edi Santoso membenarkan adanya penyegelan tersebut.
“Ya, di ruangan di lantai tiga ruang rektorat disegel semuanya. Ya, ruangan lantai tiga itu Rektor dan Warek,” kata Edi.
Menurut Edi, seluruh lantai tiga gedung rektorat telah disterilkan sehingga pegawai tidak dapat mengakses ruangan yang telah disegel penyidik.
Edi mengaku belum melihat langsung bentuk penyegelan yang dilakukan KPK karena area tersebut telah disterilkan.
“Saya sendiri belum ke sana, tapi informasi dari pegawai, ya memang ruangan disegel. Rektor dan Wakil Rektor, semuanya,” terangnya.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Status hukum Akhmad Sodiq dan pihak-pihak lain yang diamankan kemudian akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti. HUM/GIT


