SAMPANG, Memoindonesia.co.id – MR (27), perempuan yang dituding sebagai perebut laki orang atau pelakor, resmi melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya ke polisi setelah lebih dari dua hari mengurung diri karena trauma, Kamis, 13 Agustus 2026.
Laporan tersebut dibuat MR dengan didampingi keluarga setelah video berdurasi 7 menit 7 detik yang memperlihatkan dirinya dikeroyok sejumlah perempuan viral di media sosial.
Dalam video tersebut, MR terlihat dijambak, dipegangi, hingga wajah dan bagian kemaluannya dilumuri bubuk cabai.
Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Fajri Alim membenarkan laporan yang dibuat MR.
“Korban didampingi keluarganya resmi melapor, korban sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Fajri.
Salah satu anggota keluarga mengatakan kondisi MR masih terguncang setelah kejadian tersebut.
Selama lebih dari dua hari, MR memilih mengurung diri di kamar dan mengeluhkan sejumlah rasa sakit pada tubuhnya.
“Setelah kejadian itu MR mengeluhkan sakit pada bagian kepala, pada leher belakang dan pergelangan tangan kanan serta rasa panas pada bagian wajah dan kemaluan selama 2 hari,” ujar anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Keluarga kemudian mendampingi MR keluar rumah untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Nah baru sekarang ini korban bisa keluar rumah lapor polisi biar semua pelaku dihukum,” tandasnya.
Kuasa hukum MR, Ahmad Bahri, mengatakan dugaan penganiayaan bermula pada Senin 10 Agustus 2026.
Saat itu, MR sedang berada di kafe tempatnya bekerja sebelum didatangi H (29), perempuan yang disebut sebagai istri manajer kafe tersebut.
H kemudian mengajak MR makan rujak.
Karena mengenal H, MR disebut tidak menaruh curiga dan bersedia mengikuti ajakan tersebut.
“Karena korban itu mengenal pelaku, tanpa rasa curiga dia tidak menolak ajakan pelaku untuk rujakan,” kata Bahri.
MR kemudian dibonceng H menuju rumah praktik bidan di Dusun Tetean, Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang.
Lokasi tersebut berjarak sekitar 2 kilometer dari kafe tempat MR bekerja.
Sesampainya di rumah praktik bidan, MR mulai ditanya mengenai hubungannya dengan suami H.
MR mengakui pernah memiliki hubungan dengan pria tersebut, tetapi menurut pengakuannya hubungan itu hanya sebatas komunikasi melalui pesan.
“Korban ditanya sejauh mana hubungannya dengan suami pelaku (H), ia pun mengakui pernah ada hubungan tapi hubungannya itu hanya sekadar chat biasa tanpa ada hubungan lain,” ujar Bahri.
MR juga disebut telah menjelaskan bahwa hubungan tersebut sudah berakhir sekitar dua bulan sebelumnya.
Namun, penjelasan tersebut tidak membuat H percaya.
“Ia pun telah menegaskan jika hubungan dengan suaminya itu sudah berakhir dua bulan lalu,” imbuhnya.
Bahri mengatakan MR kemudian mengalami kekerasan.
Korban disebut ditampar dan dijambak, sementara sejumlah perempuan lain ikut memojokkannya.
Menurut Bahri, dugaan pengeroyokan tersebut tidak hanya menimbulkan dampak fisik bagi MR.
Beredarnya video penganiayaan juga disebut membuat korban mengalami gangguan psikologis dan merasa nama baiknya tercemar.
“Baik secara fisik maupun mental korban sangat dirugikan. Nama baiknya juga tercemar karena video tersebut diduga diekspos dan disebarkan di media sosial,” kata Bahri.
Bahri menyebut terdapat enam orang di lokasi ketika dugaan pengeroyokan berlangsung.
Dari jumlah tersebut, empat orang disebut berperan aktif dalam aksi terhadap MR.
“Yang dikenal korban di tempat kejadian itu, pelaku berinisial H (29), ada ibu dari pelaku dan juga sepupunya pelaku,” katanya.
Salah seorang perempuan yang berada di lokasi juga disebut merekam kejadian tersebut.
Video itu kemudian beredar di sejumlah grup WhatsApp dan media sosial.
Bahri menyebut laporan MR mencakup dua dugaan pelanggaran, yakni pengeroyokan disertai penganiayaan serta penyebaran konten video yang berkaitan dengan UU ITE.
“Ada dua kasus yang kami laporkan, yakni dugaan pengeroyokan disertai penganiayaan itu, dan juga penyebaran konten video yang berkaitan dengan UU ITE,” ujarnya.
Pihak korban meminta proses hukum tidak hanya menyasar orang-orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung, tetapi juga pihak yang membuat dan menyebarkan video.
Bahri berharap penyidikan berjalan profesional dan polisi segera mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan laporan serta bukti yang telah diserahkan.
Pihak korban juga meminta seluruh pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan maupun penyebaran video diproses sesuai hukum.
“Kami atas nama korban berharap semua pihak yang terlibat melakukan pengeroyokan maupun pihak yang membuat dan menyebarkan video bisa diproses hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, video dugaan pengeroyokan tersebut berdurasi 7 menit 7 detik dan beredar di media sosial.
Dalam rekaman, MR tampak terkapar di lantai ketika seorang perempuan menjambak rambutnya, sedangkan perempuan lain memegangi tangannya.
MR terlihat meronta dan meminta agar pengeroyokan dihentikan.
Ia juga terdengar meminta maaf kepada perempuan-perempuan yang mengeroyoknya.
“Ambueh ongkok la mi saporanah jek bengkangih engkok mi,” ujar MR dalam rekaman tersebut.
Dalam video tersebut, seorang perempuan lain menyinggung pria yang disebut telah memiliki istri dan anak.
Perempuan itu kemudian menyebut MR sebagai pelakor.
“Je’la taoh Andik bineh, Andi anak makgik eterrossagih, lakar la pelakor,” sahut salah satu perempuan yang turut mengeroyok MR.
Aksi kekerasan berlanjut ketika seorang perempuan berbaju biru terlihat menyerang MR yang sudah terkulai di lantai.
Perempuan tersebut juga tampak berusaha membuka pakaian dalam korban meski MR terus meronta dan meminta maaf.
Perempuan itu kemudian terlihat melumuri bubuk cabai ke wajah MR, termasuk bagian kemaluannya.
Korban bahkan nyaris diseret keluar dari lokasi sebelum sejumlah warga datang dan melerai.
Dalam rekaman yang sama, seorang laki-laki berbaju kuning yang diduga merupakan suami salah satu perempuan terlihat berusaha menghalangi perempuan yang sedang menjambak rambut MR. HUM/GIT


