JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Persetujuan tersebut diberikan setelah 14 calon hakim menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, 12-13 Agustus 2026.
Rapat pleno penetapan dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyampaikan pandangan masing-masing terhadap 14 calon hakim tersebut.
Seluruh fraksi menyatakan sepakat terhadap para calon hakim yang telah mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan.
Habiburokhman kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III DPR yang hadir untuk menetapkan 14 calon hakim tersebut.
“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman kemudian menanyakan kepada anggota Komisi III DPR apakah 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc tersebut dapat disetujui.
Pertanyaan itu langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat pleno.
Berikut daftar calon hakim agung dan hakim ad hoc MA yang disetujui Komisi III DPR:
Hakim Agung Kamar Pidana:
- Syamsul Arief
- Sugiyanto
- Sudharmawatiningsih
- Dhifla Wiyani
Hakim Agung Kamar Perdata:
- Sobandi
- Nurmaningsih
Hakim Agung Kamar Agama:
- Musthofa
- Mamat Ruhimat
Hakim Agung Kamar TUN Pajak:
- Maftuh Effendi
- L.Y. Hari Sih Advianto
- Yeheskiel Minggus T
Hakim Ad Hoc HAM pada MA:
- Edwin Partogi Pasaribu
- Roki Panjaitan
Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA:
- Sudiyo
Ke-14 calon hakim tersebut sebelumnya telah melalui proses seleksi yang dilakukan panitia seleksi dari Komisi Yudisial.
Dalam proses seleksi tersebut tercatat 175 pendaftar calon hakim agung, 40 calon hakim ad hoc HAM, dan 60 calon hakim ad hoc Tipikor.
Setelah melalui rangkaian seleksi, para calon hakim terpilih kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR sebelum ditetapkan dalam rapat pleno. HUM/GIT


