JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622,09 miliar, Selasa 11 Agustus 2026.
Jaksa mengungkap dugaan korupsi tersebut saat membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp 622.090.207.166,41.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut Yaqut tidak sendiri dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Yaqut didakwa melakukan perbuatan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 yang dilakukan Yaqut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kebijakan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.
Jaksa juga mengungkap pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari sejumlah jemaah.
Selain itu, Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar USD 271.500.
Jika dikonversikan dengan kurs yang digunakan dalam dakwaan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp 4.833.786.000 atau Rp 4,8 miliar.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” ucap jaksa.
Jaksa juga menyebut dugaan perkara tersebut memperkaya pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK.
Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar
Besaran kerugian negara Rp 622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut dirinci jaksa dalam surat dakwaan.
Kerugian itu antara lain berasal dari jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat, tetapi tetap diberangkatkan melalui mekanisme jual beli kuota haji.
Selain itu, kerugian negara juga dikaitkan dengan penerimaan atas penjualan kuota petugas haji khusus serta fee percepatan.
Berikut rincian kerugian negara yang diungkap jaksa:
- Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438.218.328.446,48.
- Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39.954.729.719,93.
- Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 143.917.149.000.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622,09 miliar.
Jaksa meyakini perbuatan Yaqut sebagaimana dakwaan primer melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam dakwaan subsider, Yaqut didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan memasuki tahap pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. HUM/GIT


