JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keluarga Sutrimo akhirnya melaporkan kematian pria yang pernah menjadi kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah kepada polisi untuk mendapatkan kepastian penyebab kematiannya, Minggu 9 Agustus 2026.
Laporan tersebut didaftarkan ke Polresta Banyumas dengan nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Pengacara keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan laporan itu ditempuh karena muncul berbagai informasi simpang siur mengenai kematian kliennya.
“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo, wajar atau tidak, cuma itu saja,” kata Aan, Minggu 9 Agustus 2026.
Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan Klinik Mordent, Jakarta Selatan, pada Kamis 23 Juli 2026.
Polda Metro Jaya hingga kini masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bahan keterangan dan mengklarifikasi sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
Pihak yang telah dimintai keterangan antara lain keluarga korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, serta sejumlah pihak lainnya.
Polisi juga menelusuri rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, hingga lokasi awal Sutrimo ditemukan.
Kematian Sutrimo menjadi perhatian setelah beredar informasi bahwa korban ditemukan dalam kondisi mulut berbusa.
Keluarga Pertanyakan Informasi Simpang Siur
Aan menjelaskan, keluarga pada awalnya menerima kematian Sutrimo sebagai sebuah musibah.
Namun, setelah muncul berbagai informasi yang dinilai simpang siur, keluarga memutuskan meminta kepastian hukum kepada pihak kepolisian.
“Karena berita simpang siur ke sana ke sini, mengganggu lingkungan sekitar buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar, jadi keluarga ingin kepastian,” ujarnya.
Sutrimo diketahui merupakan warga Desa Wlahar, Kabupaten Banyumas.
Polisi Siapkan Ekshumasi Jenazah Sutrimo
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Budi Hermanto, mengungkapkan laporan terkait kematian Sutrimo juga telah diterima Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut, kematian Sutrimo disebut diduga tidak wajar.
“Memang kemarin kami mendapat informasi ada dari pelapor ataupun warga masyarakat melaporkan kepada Bareskrim Polri terkait tentang kematian saudara S dianggap tidak wajar,” kata Budi kepada wartawan, Minggu 9 Agustus 2026.
Menurut Budi, pelapor meminta kepolisian melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo.
Polisi pun akan segera melakukan ekshumasi untuk membantu mengungkap penyebab kematian korban.
“Akan disegerakan (ekshumasi) guna mengetahui penyebab kematian,” ujar Budi.
Ekshumasi merupakan proses penggalian atau pembongkaran kembali jenazah dari dalam kubur yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk kepentingan pemeriksaan.
Dokter Rumah Sakit Bakal Diperiksa
Selain menyiapkan ekshumasi, polisi juga akan kembali memanggil dokter Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring yang pertama kali menangani jasad Sutrimo.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap dokter tersebut dijadwalkan kembali pada pekan depan karena sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan.
“Minggu depan kita masih akan melakukan pemanggilan terhadap dokter rumah sakit Muhammadiyah yang menangani pertama pada saat pasien datang ke rumah sakit,” imbuhnya.
Pemeriksaan tersebut juga akan mendalami informasi mengenai kondisi Sutrimo ketika pertama kali ditangani di rumah sakit.
Polisi turut menelusuri informasi mengenai kondisi mulut korban yang disebut berbusa ketika ditemukan.
Budi menegaskan sejumlah foto dan video terkait kematian Sutrimo yang beredar di media sosial masih harus diverifikasi kebenarannya oleh penyidik.
Polisi Dalami Sosok Febrio
Selain penyebab kematian, polisi juga akan mendalami identitas Febrio Adiono yang disebut menjadi salah satu orang yang mengantarkan jasad Sutrimo.
Budi mengatakan penyidik akan memastikan apakah Febrio benar merupakan pegawai Kejaksaan Agung.
“Nah ini nanti akan didalami, benar atau tidaknya Febrio pegawai Kejagung,” jelas Budi.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, sebelumnya membenarkan bahwa Febrio merupakan pegawai Kejaksaan.
Namun, Febrio bukan seorang jaksa dan berstatus sebagai staf administrasi.
Anang juga membenarkan Febrio pernah menjadi staf sekaligus ajudan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Yang namanya Saudara Febrio, yang kami tahu memang dia pegawai Kejaksaan, tapi bukan jaksa, pegawai Kejaksaan,” kata Anang, Jumat 7 Agustus 2026.
Setelah Febrie Adriansyah tersangkut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrio disebut kini hanya menjalankan tugas sebagai staf administrasi.
“Stafnya (Febrie) ya, iya (stafnya Febrie), (saat ini) staf biasa, enggak (mendampingi pejabat Kejaksaan lainnya),” ujar Anang.
Kini, penyebab pasti kematian Sutrimo masih menjadi misteri.
Keluarga berharap proses penyelidikan, pemeriksaan dokter, hingga ekshumasi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai informasi yang beredar mengenai kematian Sutrimo. HUM/GIT


