MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Bongkar Empat Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat TPPU Febrie Adriansyah

Publisher: Redaktur 5 Agustus 2026 4 Min Read
Share
Febrie Adriansyah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung mengungkap empat perusahaan milik tersangka Don Ritto (DR) yang diduga menjadi sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Rabu, 5 Agustus 2026.

Pada awal Agustus 2026, Tim 9 Kejaksaan Agung secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie Adriansyah.

Rumah Febrie yang digeledah berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang.

“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang Supriatna, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Baca Juga:  Rumah Sewa Eks Bos BGN Dadan Hindayana di Bogor Dikeluhkan Warga karena Ramai Tamu

Kejaksaan Agung belum merinci temuan lain maupun barang berharga yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Namun, seluruh dokumen yang disita akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk mendapatkan penetapan penyitaan.

Selain rumah Febrie, Tim 9 Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor dan rumah dua tersangka lain, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

Penggeledahan dilakukan di kantor Don Ritto dan rekan di Jakarta Selatan serta rumah Nurman Herin di Kota Depok.

“Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok,” ujar Anang melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Agustus 2026.

Penyidik menyisir kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum merinci barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

Baca Juga:  Vonis Syahrul Yasin Limpo: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 300 Juta, Ditambah Bayar Rp 14,6 Miliar

Selain itu, Tim 9 memeriksa empat saksi yang merupakan karyawan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH.

Pemeriksaan saksi dan penggeledahan dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan kepemilikan emas seberat 74 kilogram yang berkaitan dengan perkara tersebut akan diungkap dalam persidangan.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” kata Anang, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurutnya, penyidik masih mendalami keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, termasuk kepemilikan emas dan uang yang telah disita dari Kortas Polri guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara.

Anang menegaskan Tim 9 menjalankan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Agung juga mengungkap empat perusahaan milik Don Ritto yang digeledah diduga menjadi tempat pencucian uang dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  MAKI Shock Ada Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Tersangka Suap

“Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya,” kata Anang, Selasa, 4 Agustus 2026.

Empat perusahaan tersebut ialah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Anang belum menjelaskan barang bukti yang disita dari keempat perusahaan tersebut.

“Kita tunggu dulu hasil dari Tim 9,” ucapnya.

Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

“Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Anang.

Ia menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anang menambahkan Febrie juga telah ditahan.

“Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli,” jelasnya. HUM/GIT

TAGGED: Don Ritto, Febrie Adriansyah, Kejagung, Nurman Herin, Pencucian Uang, Penggeledahan, PT HI, PT KPE, PT PIS, PT SME, Tim 9, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Anggota DPRD Tangerang Selatan Ahmad Andi Wibowo Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Cipali
5 Agustus 2026
Aktris Sali Irsalina Lapor Polisi Usai Diduga Dianiaya Kekasih
5 Agustus 2026
Pengusaha di Singkawang Tewas Ditembak, Adik Kandung Diduga Jadi Otak Pembunuhan Berbayar
5 Agustus 2026
Keempat WNA asal Republik Rakyat Tiongkok digelandang untuk dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Sarang Love Scamming Digerebek, Empat Buronan Tiongkok Dideportasi dari Semarang
5 Agustus 2026
Ayah dan Paman Pemerkosa Anak di Situbondo Divonis 20 Tahun Penjara
5 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Anggota DPRD Tangerang Selatan Ahmad Andi Wibowo Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Cipali
5 Agustus 2026
Aktris Sali Irsalina Lapor Polisi Usai Diduga Dianiaya Kekasih
5 Agustus 2026
Ayah dan Paman Pemerkosa Anak di Situbondo Divonis 20 Tahun Penjara
5 Agustus 2026
Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi
4 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Anggota DPRD Tangerang Selatan Ahmad Andi Wibowo Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Cipali

Hukum

Aktris Sali Irsalina Lapor Polisi Usai Diduga Dianiaya Kekasih

Hukum

Pengusaha di Singkawang Tewas Ditembak, Adik Kandung Diduga Jadi Otak Pembunuhan Berbayar

Keempat WNA asal Republik Rakyat Tiongkok digelandang untuk dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Headlines

Sarang Love Scamming Digerebek, Empat Buronan Tiongkok Dideportasi dari Semarang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?