MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ayah dan Paman Pemerkosa Anak di Situbondo Divonis 20 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 5 Agustus 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

SITUBONDO, Memoindonesia.co.id  – Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara kepada BH (42) dan BS (42) yang terbukti melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ketua majelis hakim Haris Suharman Lubis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak yang merupakan anak kandung BH sekaligus keponakan BS.

“Kedua terdakwa BH dan BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 20 tahun,” kata Haris Suharman Lubis.

Baca Juga:  Ayah di Lampung Selatan Cabuli Putri Kandungnya Sebanyak Lima Kali

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, BH dituntut 19 tahun penjara, sedangkan BS dituntut 15 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa.

Alasan yang diajukan kuasa hukum tidak dijadikan pertimbangan karena ayah dan paman memiliki tanggung jawab melindungi serta menjaga kesejahteraan anggota keluarga, khususnya anak.

Selain itu, majelis hakim juga mengacu pada nilai-nilai agama yang menempatkan ayah sebagai pemimpin keluarga yang berkewajiban menjaga, mendidik, dan melindungi anak.

Menurut majelis hakim, ketika ayah menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanah sebagai orang tua.

Baca Juga:  Menkumham Tak Toleransi Peredaran Narkoba di Lapas: Terlibat Langsung Disanksi

Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak yang dialami korban.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kesedihan berkepanjangan, frustrasi, gangguan tidur dan makan, serta rasa malu terhadap lingkungan sekitar.

“Jadi, tidak ada keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa,” ujar Haris.

Perkara rudapaksa yang dilakukan ayah dan paman terhadap korban tersebut dilaporkan pada awal Desember 2025.

Kedua terdakwa kemudian ditahan oleh Polres Situbondo dan diproses hingga persidangan. HUM/GIT

TAGGED: 20 tahun penjara, ayah pelaku, Jawa Timur, Kekerasan Seksual, korban anak, paman pelaku, persidangan, PN Situbondo, Polres Situbondo, rudapaksa anak, Tindak Pidana, Vonis Hakim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Anggota DPRD Tangerang Selatan Ahmad Andi Wibowo Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Cipali
5 Agustus 2026
Aktris Sali Irsalina Lapor Polisi Usai Diduga Dianiaya Kekasih
5 Agustus 2026
Pengusaha di Singkawang Tewas Ditembak, Adik Kandung Diduga Jadi Otak Pembunuhan Berbayar
5 Agustus 2026
Keempat WNA asal Republik Rakyat Tiongkok digelandang untuk dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Sarang Love Scamming Digerebek, Empat Buronan Tiongkok Dideportasi dari Semarang
5 Agustus 2026
Kejagung Bongkar Empat Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat TPPU Febrie Adriansyah
5 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Anggota DPRD Tangerang Selatan Ahmad Andi Wibowo Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Cipali
5 Agustus 2026
Aktris Sali Irsalina Lapor Polisi Usai Diduga Dianiaya Kekasih
5 Agustus 2026
Kejagung Bongkar Empat Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat TPPU Febrie Adriansyah
5 Agustus 2026
Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi
4 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Anggota DPRD Tangerang Selatan Ahmad Andi Wibowo Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Cipali

Hukum

Aktris Sali Irsalina Lapor Polisi Usai Diduga Dianiaya Kekasih

Hukum

Pengusaha di Singkawang Tewas Ditembak, Adik Kandung Diduga Jadi Otak Pembunuhan Berbayar

Keempat WNA asal Republik Rakyat Tiongkok digelandang untuk dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Headlines

Sarang Love Scamming Digerebek, Empat Buronan Tiongkok Dideportasi dari Semarang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?