JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya telah memeriksa lima saksi untuk mengusut kematian Sutrimo, kepala rumah tangga (karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, yang meninggal di Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, lima saksi yang telah dimintai keterangan terdiri atas AZ dan MOP selaku pengemudi ambulans, MZ sebagai pemilik perusahaan ambulans, MA yang diketahui sempat berkomunikasi dengan korban, serta AAS yang mengemudikan ambulans saat membawa korban dari klinik menuju rumah sakit.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menelusuri rangkaian peristiwa sebelum S dibawa ke rumah sakit hingga proses pengantaran jenazah ke Banyumas,” ujar Budi Hermanto.
Selain memeriksa lima saksi, penyelidik juga mengundang dokter berinisial IK dan pemilik perusahaan ambulans berinisial S untuk memberikan klarifikasi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain obat-obatan, dua botol natrium klorida, satu unit SSD, serta beberapa helai rambut.
“Proses penyelidikan masih berlangsung. Penyelidik akan melanjutkan klarifikasi terhadap dokter dan saksi lainnya, melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman CCTV, serta menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik,” kata Budi.
Sebelumnya, Tim Identifikasi Polres Metro Jakarta Selatan bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Klinik Mordent pada Senin 27 Juli 2026.
Dalam olah TKP tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan mengumpulkan rekaman CCTV klinik untuk diperiksa secara digital forensik.
Penyidik juga telah meminta rekaman kamera pengawas dari RS Muhammadiyah Taman Puring guna melengkapi proses penyelidikan. HUM/GIT


