JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar saat menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari, Minggu 26 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai miliaran rupiah.
“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” kata Budi.
Selain menggeledah rumah Noprisman, penyidik KPK juga menggeledah sebuah rumah milik pihak swasta.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara tersebut.
“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut,” ujarnya.
KPK menduga terdapat penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka baru.
“Di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” kata Budi.
Sebelumnya, penggeledahan di rumah Noprisman berlangsung selama sekitar sembilan jam. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dengan pengamanan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Usai penggeledahan, penyidik KPK membawa lima koper dan sejumlah kardus yang diduga berisi barang bukti dari rumah yang berada di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu. HUM/GIT


