MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hotman Paris Akan Dipanggil Polda Metro Jaya usai Dilaporkan PWI dan MIO Indonesia

Publisher: Redaktur 22 Juli 2026 2 Min Read
Share
Hotman Paris Hutapea akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan atas ucapannya kepada wartawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea untuk dimintai keterangan setelah menerima laporan terkait ucapannya, “lu punya otak nggak”, yang dilontarkan kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu, 22 Juli 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hotman Paris.

“Iya (bakal memanggil terlapor),” kata Budi Hermanto kepada wartawan.

Meski demikian, Budi menjelaskan penyidik masih menelaah laporan, memeriksa keterangan pelapor, serta mendalami barang bukti yang telah diserahkan.

“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga:  153 Anak Diamankan Usai Demo DPR Ricuh, Polisi Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan

Saat ini, Hotman Paris telah dilaporkan dalam dua perkara berbeda di Polda Metro Jaya.

Laporan pertama diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan terdaftar dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, yang melaporkan Hotman Paris atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Laporan kedua diajukan organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia dan tercatat dengan Nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Hotman Paris dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Perseteruan Nikita Mirzani vs Razman Nasution soal USG Disebar

Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya atas ucapannya yang dinilai merendahkan wartawan.

Dalam video tersebut, ia mengaku terbawa emosi karena mendapat pertanyaan yang sama secara berulang saat konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Hotman, kalimat “lu punya otak nggak” terlontar secara spontan akibat emosinya ketika berulang kali menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. HUM/GIT

TAGGED: Hotman Paris, Kombes Budi Hermanto, konferensi pers, KUHP, laporan polisi, MIO Indonesia, penyelidikan, permintaan maaf, Polda Metro Jaya, PWI, UU Pers, wartawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja (tengah) menyaksikan komitmen Imigrasi Bersinar antara Kakanim Jakbar Rakha Sukma Purnama (kiri) dan Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro (kanan).
Imigrasi Jakarta Barat Gandeng BNNP DKI, Perkuat Komitmen Imigrasi Bersinar
23 Oktober 2026
Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja (tengah) menyaksikan komitmen Imigrasi Bersinar antara Kakanim Jakbar Rakha Sukma Purnama (kiri) dan Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro (kanan).
Hukum

Imigrasi Jakarta Barat Gandeng BNNP DKI, Perkuat Komitmen Imigrasi Bersinar

Nasional

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut

Pemerintahan

Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit

Headlines

PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?