JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pemberian fasilitas khusus kepada pengacara Hotman Paris saat menggelar konferensi pers usai mendampingi tersangka Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan, Senin 20 Juli 2026.
Sorotan tersebut muncul setelah Hotman Paris menggelar konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juli 2026, seusai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers itu, Hotman menggunakan fasilitas meja dan mikrofon yang dinilai tidak lazim diberikan kepada kuasa hukum seorang tersangka.
“Rasanya tidak pernah pengacara tersangka mendapatkan fasilitas untuk konpers dengan disediakan mic dan meja,” kata Yudi.
Menurut Yudi, dugaan adanya perlakuan istimewa tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap proses penanganan perkara yang sedang ditangani Kejagung.
Ia menilai Kejagung harus mengusut pihak yang menyediakan fasilitas tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan persepsi masih adanya pihak-pihak yang memberikan perlakuan khusus kepada Febrie Adriansyah.
“Tentu ini merupakan noda bagi kepercayaan masyarakat yang masih belum percaya kejaksaan mengusut sendiri kasus Febrie. Jangan-jangan masih ada loyalisnya Febrie yang terlibat dalam pemberian fasilitas konpers tersebut,” ujarnya.
Yudi juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas konferensi pers tersebut.
“Jaksa Agung harus menurunkan tim untuk mengusut siapa dalang di balik penyediaan fasilitas konpers Hotman Paris dan timnya. Sebab ini tidak sesuai asas keadilan, apalagi mereka merupakan pengacara tersangka korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, peristiwa serupa tidak boleh terulang apabila Kejagung ingin menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam penanganan perkara korupsi.
Saat ini, Kejagung telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Hingga kini, Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI.
Sementara itu, dua perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi suplai batu bara ke PLTU dan dugaan korupsi di Krakatau Steel masih berada pada tahap penyidikan. Febrie juga belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat 17 Juli 2026. HUM/GIT

