MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah

Publisher: Redaktur 21 Juli 2026 2 Min Read
Share
Fasilitas konferensi pers yang digunakan Hotman Paris usai pemeriksaan Febrie Adriansyah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pemberian fasilitas khusus kepada pengacara Hotman Paris saat menggelar konferensi pers usai mendampingi tersangka Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan, Senin 20 Juli 2026.

Sorotan tersebut muncul setelah Hotman Paris menggelar konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juli 2026, seusai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers itu, Hotman menggunakan fasilitas meja dan mikrofon yang dinilai tidak lazim diberikan kepada kuasa hukum seorang tersangka.

Baca Juga:  Anggota DPR Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK

“Rasanya tidak pernah pengacara tersangka mendapatkan fasilitas untuk konpers dengan disediakan mic dan meja,” kata Yudi.

Menurut Yudi, dugaan adanya perlakuan istimewa tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap proses penanganan perkara yang sedang ditangani Kejagung.

Ia menilai Kejagung harus mengusut pihak yang menyediakan fasilitas tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan persepsi masih adanya pihak-pihak yang memberikan perlakuan khusus kepada Febrie Adriansyah.

“Tentu ini merupakan noda bagi kepercayaan masyarakat yang masih belum percaya kejaksaan mengusut sendiri kasus Febrie. Jangan-jangan masih ada loyalisnya Febrie yang terlibat dalam pemberian fasilitas konpers tersebut,” ujarnya.

Yudi juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas konferensi pers tersebut.

Baca Juga:  Diperiksa KPK Soal Dana Hibah Pokmas, Khofifah: Semoga Kasus Ini Cepat Tuntas

“Jaksa Agung harus menurunkan tim untuk mengusut siapa dalang di balik penyediaan fasilitas konpers Hotman Paris dan timnya. Sebab ini tidak sesuai asas keadilan, apalagi mereka merupakan pengacara tersangka korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, peristiwa serupa tidak boleh terulang apabila Kejagung ingin menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam penanganan perkara korupsi.

Saat ini, Kejagung telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Hingga kini, Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI.

Sementara itu, dua perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi suplai batu bara ke PLTU dan dugaan korupsi di Krakatau Steel masih berada pada tahap penyidikan. Febrie juga belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat 17 Juli 2026. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
TAGGED: fasilitas khusus, Febrie Adriansyah, Hotman Paris, Jampidsus, kasus ASABRI, Kejagung, konferensi pers, korupsi batu bara, korupsi Krakatau Steel, KPK, ST Burhanuddin, Yudi Purnomo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar
4 September 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi

Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
Politik

AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia

Hukum

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda

Pemerintahan

DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?