JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengusutan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Rabu, 15 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, ketiga sprindik tersebut mencakup tiga klaster perkara berbeda.
“Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait perkara ASABRI sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri,” kata Anang di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Anang menjelaskan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh kewenangan penyidikan yang bersifat pro justitia berada di bawah kendali penyidik Kejagung.
“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” ujarnya.
Meski demikian, Kejagung tetap membuka ruang koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai lembaga. Penyidikan akan disinergikan bersama penyidik Polri, disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mendapat pengawasan dari Komisi III DPR RI.
“Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” jelas Anang.
Terkait status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto, Anang menegaskan status tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya tidak gugur.
Namun, penyidik Kejagung akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas perkara yang diterima.
“Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya. Status tersangka tidak gugur, tapi yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua,” ungkapnya.
Selain menerbitkan tiga sprindik, Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan penyidik untuk menangani perkara tersebut.
Menurut Anang, sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK.
“Sprindik yang sifatnya khusus, kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang. Sebagian besar penyidik berasal dari mantan alumni KPK, di antaranya Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo,” pungkasnya. HUM/GIT

