MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah, Bentuk Tim Khusus Beranggotakan Sembilan Jaksa

Publisher: Redaktur 16 Juli 2026 2 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penerbitan tiga sprindik baru di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengusutan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Rabu, 15 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, ketiga sprindik tersebut mencakup tiga klaster perkara berbeda.

“Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait perkara ASABRI sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri,” kata Anang di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Kasus Laptop Chromebook: Kejagung Periksa Lagi Eks Stafsus Nadiem, Anggaran Rp 9,9 Triliun Jadi Sorotan

Anang menjelaskan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh kewenangan penyidikan yang bersifat pro justitia berada di bawah kendali penyidik Kejagung.

“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” ujarnya.

Meski demikian, Kejagung tetap membuka ruang koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai lembaga. Penyidikan akan disinergikan bersama penyidik Polri, disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mendapat pengawasan dari Komisi III DPR RI.

“Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” jelas Anang.

Baca Juga:  KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa

Terkait status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto, Anang menegaskan status tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya tidak gugur.

Namun, penyidik Kejagung akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas perkara yang diterima.

“Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya. Status tersangka tidak gugur, tapi yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua,” ungkapnya.

Selain menerbitkan tiga sprindik, Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan penyidik untuk menangani perkara tersebut.

Menurut Anang, sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK.

“Sprindik yang sifatnya khusus, kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang. Sebagian besar penyidik berasal dari mantan alumni KPK, di antaranya Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo,” pungkasnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Ini Peran Kepala Legal Wilmar Group di Perkara Suap Hakim Vonis Putusan Lepas
TAGGED: Anang Supriatna, ASABRI, Febrie Adriansyah, Jampidsus, Kejagung, Kejaksaan Agung, Korupsi, PLTU PLN, PT Krakatau, Sprindik, Tim 9, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar
20 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik

Korupsi

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah

Korupsi

Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Politik

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?