JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Persidangan lanjutan perkara terkait penyusunan Survey Investigation Design (SID) PT Kawan Selaras Sejahtera (KSSkembali digelar di pengadilan pada Selasa (30/6/2026).
Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat, yakni Joko Meiranto dari Direktorat Kepelabuhanan serta Edo Prima Wardana dari Direktorat Kenavigasian sebagai ahli.
Selain menghadirkan saksi dan ahli, pihak tergugat juga menyerahkan bukti tambahan bernomor T-17 hingga T-23 kepada majelis hakim.
Dalam persidangan, Joko Meiranto yang menjabat sebagai Ketua Tim Evaluasi SID KSS menjelaskan dirinya baru ditunjuk pada Mei 2025. Ia menerangkan bahwa tugas tim yang dipimpinnya sebatas melakukan evaluasi terhadap dokumen SID beserta penyempurnaan data yang diperlukan.
Dari keterangan saksi terungkap bahwa seluruh perbaikan dokumen SID yang diminta kepada PT KSS beserta dokumen lain yang menjadi kewajiban pemrakarsa pada prinsipnya telah dipenuhi.
Menurut saksi, satu-satunya persyaratan yang saat itu belum terpenuhi adalah rekomendasi terkait aspek keselamatan pelayaran dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Namun dalam persidangan, saksi mengaku tidak mengingat adanya rapat ekspose yang digelar pada 27 Agustus 2025. Pernyataan tersebut kemudian dikontraskan dengan bukti berupa dokumentasi kegiatan dan daftar hadir rapat yang diajukan di persidangan.
Berdasarkan bukti tersebut, rapat ekspose memang telah berlangsung dan dihadiri para pihak terkait, termasuk Tim Evaluasi Kementerian Perhubungan.
Dalam rapat tersebut, sebagaimana tertuang dalam berita acara, Tim Evaluasi menyatakan bahwa seluruh perbaikan dokumen SID dan kewajiban pemrakarsa pada prinsipnya telah dipenuhi, kecuali rekomendasi keselamatan pelayaran dari KSOP.
Persidangan juga mengungkap bahwa saksi tidak mengetahui alasan teknis mengapa survei yang dilakukan PT KSS hanya mencakup empat zona dan tidak dilakukan pada seluruh alur pelayaran.
Kondisi itu dinilai menunjukkan adanya kelemahan koordinasi maupun alih informasi di internal Tim Evaluasi, mengingat saksi baru menjabat sebagai ketua tim pada Mei 2025.
Padahal, dasar penugasan survei pada empat zona tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Berita Acara Rapat tanggal 27 Agustus 2025 yang melibatkan Direktorat Kepelabuhanan, KSOP Samarinda, serta pihak penggugat.
Sementara itu, ahli dari Direktorat Kenavigasian, Edo Prima Wardana, memberikan penjelasan mengenai aspek teknis penyusunan alur pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menerangkan bahwa penetapan alur pelayaran merupakan kewenangan Menteri Perhubungan yang didasarkan pada data primer maupun data sekunder hasil survei sesuai standar teknis.
Ahli menjelaskan bahwa survei alur pelayaran pada prinsipnya mencakup pengukuran gelombang, pasang surut, kedalaman, hingga sedimentasi sebagai dasar penyusunan alur pelayaran yang aman bagi aktivitas pelayaran.
Dalam keterangannya juga terungkap bahwa hasil SID yang disusun PT KSS telah memuat survei terhadap aspek-aspek teknis tersebut sesuai standar yang dijelaskan oleh ahli.
Direktur Utama PT KSS, Rudi Urip Santosa Basuki, menyatakan bahwa jalannya persidangan semakin memperjelas proses penyusunan SID dilakukan secara profesional serta berada di bawah mekanisme evaluasi dan supervisi Kementerian Perhubungan.
“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa penyusunan SID PT KSS tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses evaluasi, perbaikan dokumen, dan supervisi dari Kementerian Perhubungan. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan yakin majelis hakim akan memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Rudi.
Persidangan perkara tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. HUM/BAD

