MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Lanjutan Survey Investigation Design (SID) PT Kawan Selaras Sejahtera

Pemeriksaan Saksi dan Ahli Dinilai Perkuat Fakta Penyusunan SID KSS Berada di Bawah Supervisi Kementerian Perhubungan

Publisher: Admin 1 Juli 2026 4 Min Read
Share
Persidangan lanjutan perkara terkait penyusunan Survey Investigation Design (SID) PT Kawan Selaras Sejahtera (KSS) kembali digelar d
Suasana sidang lanjutan perkara terkait penyusunan Survey Investigation Design (SID) PT Kawan Selaras Sejahtera (KSS).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Persidangan lanjutan perkara terkait penyusunan Survey Investigation Design (SID) PT Kawan Selaras Sejahtera (KSSkembali digelar di pengadilan pada Selasa (30/6/2026).

Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat, yakni Joko Meiranto dari Direktorat Kepelabuhanan serta Edo Prima Wardana dari Direktorat Kenavigasian sebagai ahli.

Selain menghadirkan saksi dan ahli, pihak tergugat juga menyerahkan bukti tambahan bernomor T-17 hingga T-23 kepada majelis hakim.

Dalam persidangan, Joko Meiranto yang menjabat sebagai Ketua Tim Evaluasi SID KSS menjelaskan dirinya baru ditunjuk pada Mei 2025. Ia menerangkan bahwa tugas tim yang dipimpinnya sebatas melakukan evaluasi terhadap dokumen SID beserta penyempurnaan data yang diperlukan.

Dari keterangan saksi terungkap bahwa seluruh perbaikan dokumen SID yang diminta kepada PT KSS beserta dokumen lain yang menjadi kewajiban pemrakarsa pada prinsipnya telah dipenuhi.

Baca Juga:  Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Menurut saksi, satu-satunya persyaratan yang saat itu belum terpenuhi adalah rekomendasi terkait aspek keselamatan pelayaran dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Namun dalam persidangan, saksi mengaku tidak mengingat adanya rapat ekspose yang digelar pada 27 Agustus 2025. Pernyataan tersebut kemudian dikontraskan dengan bukti berupa dokumentasi kegiatan dan daftar hadir rapat yang diajukan di persidangan.

Berdasarkan bukti tersebut, rapat ekspose memang telah berlangsung dan dihadiri para pihak terkait, termasuk Tim Evaluasi Kementerian Perhubungan.

Dalam rapat tersebut, sebagaimana tertuang dalam berita acara, Tim Evaluasi menyatakan bahwa seluruh perbaikan dokumen SID dan kewajiban pemrakarsa pada prinsipnya telah dipenuhi, kecuali rekomendasi keselamatan pelayaran dari KSOP.

Persidangan juga mengungkap bahwa saksi tidak mengetahui alasan teknis mengapa survei yang dilakukan PT KSS hanya mencakup empat zona dan tidak dilakukan pada seluruh alur pelayaran.

Baca Juga:  Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik

Kondisi itu dinilai menunjukkan adanya kelemahan koordinasi maupun alih informasi di internal Tim Evaluasi, mengingat saksi baru menjabat sebagai ketua tim pada Mei 2025.

Padahal, dasar penugasan survei pada empat zona tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Berita Acara Rapat tanggal 27 Agustus 2025 yang melibatkan Direktorat Kepelabuhanan, KSOP Samarinda, serta pihak penggugat.

Sementara itu, ahli dari Direktorat Kenavigasian, Edo Prima Wardana, memberikan penjelasan mengenai aspek teknis penyusunan alur pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menerangkan bahwa penetapan alur pelayaran merupakan kewenangan Menteri Perhubungan yang didasarkan pada data primer maupun data sekunder hasil survei sesuai standar teknis.

Ahli menjelaskan bahwa survei alur pelayaran pada prinsipnya mencakup pengukuran gelombang, pasang surut, kedalaman, hingga sedimentasi sebagai dasar penyusunan alur pelayaran yang aman bagi aktivitas pelayaran.

Baca Juga:  Eks Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Terkait Kunjungan Kerja ke Arab Saudi

Dalam keterangannya juga terungkap bahwa hasil SID yang disusun PT KSS telah memuat survei terhadap aspek-aspek teknis tersebut sesuai standar yang dijelaskan oleh ahli.

Direktur Utama PT KSS, Rudi Urip Santosa Basuki, menyatakan bahwa jalannya persidangan semakin memperjelas proses penyusunan SID dilakukan secara profesional serta berada di bawah mekanisme evaluasi dan supervisi Kementerian Perhubungan.

“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa penyusunan SID PT KSS tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses evaluasi, perbaikan dokumen, dan supervisi dari Kementerian Perhubungan. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan yakin majelis hakim akan memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Rudi.

Persidangan perkara tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. HUM/BAD 

TAGGED: KSS, pemeriksaan saksi, Perkuat Fakta Penyusunan SID, Supervisi Kementerian Perhubungan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan memberikan sambutan dalam Bimbingan Teknis Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Provinsi Banten Tahun 2026.
Ditjen Imigrasi Banten Perkuat Pimpasa, Desa Jadi Garda Depan Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia
26 Agustus 2026
Menteri PANRB Tegaskan AI Tak Bisa Gantikan ASN: Teknologi Hanya Alat Bantu
26 Agustus 2026
Kepala BKN Respons Isu ASN Terancam Digantikan AI: Hanya Alat Bantu Kerja
26 Agustus 2026
Revaldo Ditangkap Lagi Kasus Narkoba, Polisi Sita 3 Plastik Bekas Sabu
26 Agustus 2026
Polisi Periksa 27 Saksi, Hasil Forensik Kematian Misterius Sutrimo Segera Terungkap
26 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menteri PANRB Tegaskan AI Tak Bisa Gantikan ASN: Teknologi Hanya Alat Bantu
26 Agustus 2026
Kepala BKN Respons Isu ASN Terancam Digantikan AI: Hanya Alat Bantu Kerja
26 Agustus 2026
Revaldo Ditangkap Lagi Kasus Narkoba, Polisi Sita 3 Plastik Bekas Sabu
26 Agustus 2026
Polisi Periksa 27 Saksi, Hasil Forensik Kematian Misterius Sutrimo Segera Terungkap
26 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan memberikan sambutan dalam Bimbingan Teknis Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Provinsi Banten Tahun 2026.
Headlines

Ditjen Imigrasi Banten Perkuat Pimpasa, Desa Jadi Garda Depan Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia

Pemerintahan

Menteri PANRB Tegaskan AI Tak Bisa Gantikan ASN: Teknologi Hanya Alat Bantu

Pemerintahan

Kepala BKN Respons Isu ASN Terancam Digantikan AI: Hanya Alat Bantu Kerja

Hukum

Revaldo Ditangkap Lagi Kasus Narkoba, Polisi Sita 3 Plastik Bekas Sabu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?