JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian berkedok permainan Timezone dengan omzet mencapai Rp2,1 miliar per bulan dan menetapkan 69 tersangka, Minggu, 28 Juni 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombespol Iman Imanuddin mengatakan omzet tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp2,1 miliar per bulan,” kata Iman.
Menurutnya, praktik perjudian tersebut berkembang melalui jaringan komunitas. Para pemain mengajak kerabat maupun rekan dari satu komunitas ke komunitas lainnya untuk datang ke lokasi perjudian.
“Untuk perjudian dengan modus Timezone ini penyebarannya melalui metode penyebaran komunitas. Jadi, dari mulut ke mulut menyampaikan dari satu komunitas ke komunitas yang lain, mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi tersebut. Jadi disampaikan dari orang ke orang,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap pemain diwajibkan melakukan deposit melalui transfer di lokasi permainan. Dana tersebut kemudian ditukar menjadi voucer sebagai modal bermain.
“Selanjutnya, apabila pemain kalah, maka poin milik pemain akan hilang. Namun, apabila pemain menang, maka poin pemain akan bertambah dan wasit akan melakukan penukaran poin dengan voucer kembali,” jelasnya.
Perjudian berkedok Timezone tersebut diungkap di dua lokasi, yakni Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita uang tunai miliaran rupiah serta emas murni sebagai barang bukti.
Diketahui, Dissney Timezone telah beroperasi sejak Desember 2025 hingga Juni 2026. Sementara itu, Sky Timezone menjalankan aktivitas perjudian pada Mei hingga Juni 2026.
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 69 tersangka yang terdiri atas tiga pemilik atau penyelenggara, 19 karyawan, dan 47 pemain. HUM/GIT

