MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

ART Angel Lelga Ditangkap, Curi Barang Mewah Secara Berulang di Rumah Ciganjur

Publisher: Redaktur 27 Juni 2026 2 Min Read
Share
Angel Lelga.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EW (42) yang diduga mencuri barang-barang mewah milik artis Angel Lelga secara berulang selama bekerja sekitar dua tahun di rumah korban kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu, 27 Juni 2026.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan, pelaku telah bekerja selama kurang lebih dua tahun dan melakukan aksi pencurian secara berulang tanpa seizin maupun sepengetahuan korban.

“Kerja kurang lebih sudah dua tahun,” kata Nurma.

“(Pencurian) yang dilakukan secara berulang oleh pembantu tersebut dan tanpa seizin atau sepengetahuan korban dan kerugian kurang lebih masih dihitung,” jelasnya.

Baca Juga:  Suami Selebgram Cut Intan Nabila Lakukan KDRT Sejak 2020

Aksi pencurian tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan melalui call center Polri 110 dan melakukan penindakan pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

“Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekitar jam 04.00 WIB Tim Reskrim Polsek Jagakarsa telah melakukan penanganan laporan 110 dan ditindak lanjuti dengan laporan terkait pencurian oleh ART atas nama EW di rumah Angel Lelga,” ujarnya.

Sejumlah barang yang diduga dicuri antara lain vitamin crystal tomato, lotion, topi, uang tunai Rp500 ribu, kaus kaki merek Gucci, kaus merek Adidas, serta spray deodorant.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap pelaku mengambil barang tersebut karena tertarik dengan nilai serta merek barang milik korban, bahkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Usai Jalani Hukuman Kasus Pencurian di Nganjuk, 2 Warga Iran Dideportasi Imigrasi Kediri

Saat ini EW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara nilai total kerugian masih dalam proses penghitungan oleh pihak kepolisian. HUM/GIT

TAGGED: adidas, angel lelga, ART, barang mewah, call center 110, ciganjur, gucci, jagakarsa, Pencurian, polisi, rumah artis, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Zulhas Lantik Uya Kuya Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta Periode 2024-2029
27 Juni 2026
Bareskrim Bongkar Markas Judol Hayam Wuruk, Kelola 145 Situs dengan Deposit Rp 13,9 Triliun
27 Juni 2026
Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap
27 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Modus HOT51 Kelabui Sistem Bank, 13 Tersangka dan 5 Korporasi Dijerat
27 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Zulhas Lantik Uya Kuya Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta Periode 2024-2029
27 Juni 2026
Bareskrim Bongkar Markas Judol Hayam Wuruk, Kelola 145 Situs dengan Deposit Rp 13,9 Triliun
27 Juni 2026
Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap
27 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara

Politik

Zulhas Lantik Uya Kuya Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta Periode 2024-2029

Bareskrim

Bareskrim Bongkar Markas Judol Hayam Wuruk, Kelola 145 Situs dengan Deposit Rp 13,9 Triliun

Hukum

Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?