JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kericuhan mewarnai proses eksekusi Hotel Sultan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) hingga menyebabkan 29 petugas terluka dan 69 orang diamankan polisi, Kamis 18 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan, dari total korban luka tersebut, sebanyak 26 personel kepolisian mengalami luka ringan akibat lemparan batu dari massa.
“Dalam hal ini ada 29 petugas yang terluka,” kata Budi Hermanto di sela pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan.
Diketahui, proses eksekusi melibatkan 3.161 personel gabungan untuk pengamanan di lokasi.
Selain anggota Polri, satu personel TNI juga mengalami luka pada bagian pelipis. Sementara itu, dua warga sipil yang berada di lokasi turut mengalami luka saat pelaksanaan eksekusi berlangsung.
“Dari TNI satu terluka di bagian pelipis, dan dari masyarakat sipil ada dua orang yang berada pada saat pelaksanaan eksekusi. Saat ini yang terluka dalam penanganan pihak medis,” imbuhnya.
Terkait kericuhan tersebut, polisi telah mengamankan 69 orang yang diduga terlibat dan memicu gangguan saat proses eksekusi hendak dilakukan.
“Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa masyarakat yang mencoba menghalang-halangi penegakan putusan pengadilan, ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur, di mana putusan pengadilan dianggap paling benar dan mengikat. Sehingga kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah,” ungkapnya.
Budi menegaskan seluruh rangkaian pengamanan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Sekali lagi kami sampaikan, proses eksekusi ini melalui tahapan-tahapan dan prosedur yang profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. HUM/GIT

