MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker

Publisher: Redaktur 15 Juni 2026 3 Min Read
Share
Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang vonis kasus suap dan gratifikasi sertifikasi K3.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker, sementara KPK menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding, Minggu, 14 Juni 2026.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Noel terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia,” kata Noel dalam persidangan.

Baca Juga:  KPK Putar Otak Hadapi Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP yang Ditahan di Singapura

“Saudara menerima putusan?” tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.

“Iya,” jawab Noel.

Selain pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, Noel juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 3.435.000.000.

Selain Noel, sejumlah terdakwa lain juga dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama. Irvian Bobby Mahendro divonis 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp 36,04 miliar. Fahrurozi divonis 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp 35 juta.

Sementara itu, Hery Sutanto divonis 6 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 7,59 miliar. Subhan divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 1,94 miliar.

Baca Juga:  OTT KPK di OKU: Bukti Pejabat Tak Gentar Meski Sudah Diperingatkan

Gerry Aditya Herwanto Putra dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 828,5 juta. Sekarsari Kartika Putri divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Anitasari Kusumawati divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 1,35 miliar. Supriadi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 3 miliar.

Sedangkan Temurila dan Miki Mahfud yang merupakan pengusaha dari PT KEM masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menerima sepenuhnya putusan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.

“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan dkk,” kata Budi.

Baca Juga:  Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK

Menurutnya, KPK mengapresiasi putusan hakim karena dalam pertimbangannya majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan konstruksi hukum serta analisis yuridis pembuktian yang diuraikan jaksa penuntut umum KPK.

“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Gratifikasi, Immanuel Ebenezer, kemnaker, korupsi kemnaker, KPK, Noel, Pengadilan Tipikor, sertifikasi K3, suap k3, terdakwa korupsi, vonis noel
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyerahkan cenderamata kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Polri-Imigrasi Pasang Radar Buronan Internasional
6 November 2026
Mourin Chienci Lintong, pemilik Arisan Meow, memakai baju tahanan di Polda Jatim.
2 Kali Mangkir, Owner Arisan Meow, Mourin Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan Polda Jatim
5 November 2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Jaksa Tanya Kumis dan Kacamata
5 November 2026
Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo Dipertanyakan, Muncul Dugaan Makar dan Persekongkolan Politik
5 November 2026
Sebelum Prabowo, Habibie dan SBY Juga Pernah Jadi Korban Penyadapan, Ini Jejak Kasusnya
5 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyerahkan cenderamata kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Polri-Imigrasi Pasang Radar Buronan Internasional
6 November 2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Jaksa Tanya Kumis dan Kacamata
5 November 2026
Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo Dipertanyakan, Muncul Dugaan Makar dan Persekongkolan Politik
5 November 2026
Sebelum Prabowo, Habibie dan SBY Juga Pernah Jadi Korban Penyadapan, Ini Jejak Kasusnya
5 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyerahkan cenderamata kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Imigrasi

Polri-Imigrasi Pasang Radar Buronan Internasional

Mourin Chienci Lintong, pemilik Arisan Meow, memakai baju tahanan di Polda Jatim.
Headlines

2 Kali Mangkir, Owner Arisan Meow, Mourin Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan Polda Jatim

Hukum

Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Jaksa Tanya Kumis dan Kacamata

Hukum

Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo Dipertanyakan, Muncul Dugaan Makar dan Persekongkolan Politik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?