JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan sebanyak 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih menjalani masa suspend karena belum memenuhi ketentuan manajemen maupun bangunan sesuai petunjuk teknis, Minggu 31 Mei 2026.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang mengatakan sejak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimulai pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG dari total 27.208 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia pernah dijatuhi sanksi suspend.
“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Nanik.
Di wilayah I yang meliputi Pulau Sumatera, dari 5.968 SPPG yang beroperasi, sebanyak 148 SPPG masih berstatus suspend.
Sebanyak 10 SPPG disuspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 138 lainnya karena masalah infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi.
Selain itu, sebanyak 610 SPPG yang sebelumnya disuspend telah kembali beroperasi sehingga total SPPG yang pernah disuspend di wilayah I mencapai 758 unit.
Di wilayah II yang meliputi Pulau Jawa, dari 16.594 SPPG yang beroperasi, sebanyak 1.666 SPPG masih disuspend. Sebanyak 61 SPPG disuspend akibat kejadian menonjol dan 1.605 lainnya karena permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi, serta mutu gizi.
Sebanyak 1.800 SPPG yang sebelumnya disuspend di wilayah II telah kembali beroperasi.
“Jadi dari wilayah II, total sebanyak 3.466 SPPG telah di-suspend,” ujar Nanik.
Sementara itu, wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mencatat 399 SPPG masih berstatus suspend dari total 4.646 SPPG yang beroperasi.
Sebanyak 25 SPPG disuspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 374 lainnya karena masalah infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi.
Sebanyak 3.559 SPPG di wilayah III yang sebelumnya disuspend kini telah kembali beroperasi sehingga total SPPG yang pernah disuspend mencapai 3.959 unit.
Secara nasional, sebanyak 5.659 SPPG telah dilepas status suspendnya karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Nanik, sanksi suspend diberikan karena berbagai pelanggaran, antara lain menu yang menyebabkan keracunan pada siswa seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah, menu tidak sesuai anggaran bahan baku Rp8.000 hingga Rp10.000, mark up harga bahan baku, serta alur bangunan yang tidak sesuai petunjuk teknis.
Selain itu, SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak menyediakan mess bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, juga dapat dikenai sanksi suspend.
Ia menambahkan, sanksi juga diberikan kepada SPPG yang tidak memiliki peralatan dapur sesuai petunjuk teknis, tata kelola yang buruk, terjadi konflik antara mitra dan yayasan, serta memiliki pemasok kurang dari 15.
“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,” tegas Nanik. HUM/GIT

